
TAMBRAUW, Monitorpapua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw melalui instansi Inspektorat menggelar Sosialisasi pengawasan pengadaan barang dan jasa serta percepatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di Sorong. Kepala Inspektorat Kabupaten Tambrauw, Yosinta Titik Lusianak, SE yang ditemui Monitorpapua.com mengatakan Inspektorat Kabupaten Tambrauw sedang meningkatkan kualitas Pimpinan OPD dan bendahara di Kabupaten Tambrauw
Hadir dalam kegiatan ini Tim Perwakilan BPKP Papua Barat yang diketuai Sjachroel Hidayat Siregar, Ak didampingi Suharto S.E., M.Si., dan Annas N.Alhabsy melakukan sosialisasi pengawasan pengadaan barang dan jasa serta percepatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Tambrauw.
Kegiatan Sosialisasi Perpres (Peraturan Perundangan) Nomor 12 Tahun 2021 tentang P3DN dibuka Sekda Kabupaten Tambrauw, M. Zein Hayatudin dihadiri Tim Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat beserta seluruh Pimpinan OPD dan staf bendahara pemda Tambrauw di Hotel Ignisto Kota Sorong, 24 Juni 2022.
Sekda Tambrauw M. Zein Hayatudin dalam sambutannya mengajak semua OPD dan stafnya agar mengikuti sosialisasi Pengadaan barang dan jasa dengan baik, harus paham betul supaya masing-masing OPD bisa membuat laporan pertanggungjawaban barang dan jasa. Sering jadi masalah jika tdk paham maka fatal bagi semua. Oknum tidak paham akibat fatal.
“Saya yakin dan percaya tujuan sosialisasi ini sangat penting agar tidak ada lagi kesalahan. Kita kabupaten baru tidak lagi lakukan evaluasi tetapi kita adalah daerah otonomi baru harus sejajar dengan daerah lain di Indonesia”.
Sekda menegaskan titikberatkan pada hari ini untuk mendapat ilmu yang baik. Ini bukan ikut test maka harus ikuti baik, ini harga diri pemda dan jangan membuat kesalahan. “Ada titik rawan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak mengerti, bertanya dan perbaiki Kita tidak bisa anggap remeh harus paham betul,” tegas Sekda.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tambrauw, Titin Lusianak melanjutkan sosialisasi mengatakan Peraturan Presiden tersebut merupakan arahan Presiden
untuk melakukan deregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memaksimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Terkait Sosialisasi Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemda Tambrauw, Kepala Inspektorat Tambrauw mengajak semua OPD untuk menggunakan waktu dua hari mengikuti petunjuk dari Perwakilan BPKP.
Dalam paparan Tim BPKP mengamanatkan salah satu tujuan perpres Pengadaan barang dan jasa adalah untuk memaksimalkan penyerapan anggaran dan mencegah proyek yang lambat berjalan untuk meningkatkan pemberdayaan dengan memprioritaskan produk dalam negeri.
Selain itu ditambahkan juga arahan Presiden antara lain Proses Pengadaan barang dan jasa harus menjadi lebih sederhana dan tidak berbelit-belit, mudah dikontrol dan diawasi; Peningkatan prioritas menggunakan produk dalam negeri.
“Diharapkan dengan terbitnya Perpres ini dapat mendukung terwujudnya good governance dan clean government guna mencapai Indonesia Sehat Tanpa Korupsi,” tegas Sjachroel Hidayat Siregar, Ak. (Melvin Gurning/Stefi Fun/Soter R)