TAMBRAUW, Monitorpapua.com – Pendidikan di Kabupaten Tambrauw era new normal menuai polemik dan dilema.
Betapa tidak, kini masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw untuk segera membuka kembali sekolah di Kabupaten Tambrauw.
Namun Pemerintah Kabupaten Tambrauw sangat bijak mengambil langkah dengan melakukan survey dan analisis sehingga tidak tergesa-gesa mengambil keputusan meskipun hingga sekarang, wilayah Kabupaten Tambrauw masih tergolong zona hijau.
menormalkan kembali aktivitas pendidikan
di wilayah Tambrauw yang masih tergolong zona hijau sedang disiapkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
Pasalnya, keberatan Pemerintah Tambrauw berdasar pada kebiasaan masyarakat setempat yang belum terbuka terhadap kenyataan sehingga konsekuensinya berimbas pada denda adat apabila kemudian anak mereka berimbas Covid-19 sampai pada kematian.
Hal ini diakui Sekda Kabupaten Tambrauw sekaligus Ketua Tim Satgas, Engelbertus Kocu. Sekda menjelaskan masyarakat Kabupaten Tambrauw masih terikat dan melekat dengan adat. Diakui Sekda, jika satu orang terkena dampak Covid-19 sampai berujung pada kematian masyarakat langsung mengambil sikap tuntutan denda adat.
Sekda mengaku pengalaman denda pernah dilayangkan masyarakat kepada tim satgas hanya karena anak atau keluarga mereka disebut positif Covid-19.
“Kepala Dinas Pendidikan sudah sampaikan kepada saya bahwa anak sekolah harus disekolahkan kembali. Lalu saya bilang jika seperti itu, Kepala Dinas cari solusi terbaik bagaimana sekolah ini dibuka atau sekolah di pinggir jalan ditutup kemudian sekolah di pedalaman buka untuk menjaga pengaruh dampak Covid-19 terhadap anak agar nantinya berdampak pada denda adat,” jelasnya kepada media ini di Fef saat hearing bersama DPRD.
Engelbert Kocu menambahkan menormalkan sekolah itu wajar dan bisa dilakukan namun harus diingat juga bahwa ada tuntutan adat menanti jika sekolah dibuka secara luas kemudian anak-anak terdampak Covid-19 akan menjadi masalah besar. Karena zona hijau belum tentu menjadi jaminan bahwa tidak akan ada pengaruh penyebaran Covid-19.
“Dinas pendidikan silakan buka sekolah tetapi sebelumnya siapkan kain timur dan babi untuk bayar denda adat,” pintanya.
Terkait hal itu, Sekda berharap kepada seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan membahasa persoalan ini sehingga kemudian sekolah dibuka Pemda Tambrauw, tidak ada tuntutan adat sana-sini jika terjadi hal di luar dugaan bersama. Harapan semu pihak, pendidikan di Kabupaten Tambrauw harus lebih baik dan maju menghadapi covid 19. (Ren/MP)