SORONG, Monitorpapua.com – Berawal postingan di salah satu akun media sosial yang ada di Kota Sorong, salah satu akun FB yang juga turut berkomentar didalam postingan tersebut diduga telah melecehkan bahkan menghina suku/orang Manado.
Atas dasar postingan tersebut yang patut diduga melukai serta melecehkan Orang Manado, Ketua DPD Manguni Indonesia Kota Sorong, Rofil Karundeng didampingi oleh Ketua Satgas DPW, Jackson Sambow dan beberapa anggota Satgas menyambangi Polres Sorong Kota untuk membuat Laporan Polisi atas nama akun yang dimaksud, 01/04.
Setelah membuat Laporan Polisi dengan no LP/217/IV/2022/SPKT/POLRES SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 01 April 2022 Rofilpun berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Saya selaku Ketua DPD Manguni Indonesia Kota Sorong, mewakili masyarakat Sulawesi Utara, khususnya Orang Manado, meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini pihak Polres Sorong Kota untuk segera menangkap oknum pemilik Akun FB (RS)tersebut yang sudah menyebar ujaran kebencian kepada kami (Orang Manado), “ujar Rofil5 Karundeng.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Kerukunan Keluarga Kawanua Maesa Sorong dan Sekitarnya (K3MS) James Nixon Senewe SE meminta kepada pihak kepolisian agar mengambil langkah cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum Kerukunan Keluarga Kawanua Sorong dan Sekitarnya/Kepala Suku, meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini pihak Polres Sorong Kota untuk segera memproses oknum atau pemilik akun FB RS yang diduga menghina suku kami, hal ini semata-mata demi menjaga keamanan dan ketertiban Kota Sorong, dalam hal ini kita tidak bertindak anarkis, justeru penanganan kasus atau masalah ini kita percayakan kepada pihak kepolisian,” tandas James X Senewe SE.
Ketum K3MSpun berharap sekiranya hal ini bisa menjadi pembelajaran agar lebih bijak didalam menggunakan media sosial.
“Sekiranya kita bisa lebih bijak lagi didalam menggunakan media sosial,” pungkas Ketum.
Untuk diketahui bersama bahwa ujaran kebencian sudah diatur didalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi Setiap Orang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu dan/ atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dan setiap orang yang memenuhi unsur sebaimana pasal 28 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ). Demìkian isi pasal terkait dengan ujaran kebencian. (Stevi)