SORONG, Monitorpapua.com – Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, MM bicara tegas terhadap oknum-oknum yang sesuka hati memalang Dua Sekolah Dasar di Kota Sorong.
Betapa tidak, sejumlah sekolah di Kota Sorong menjadi incaran pemalangan pihak-pihak yang mengakui pemilik atas tanah. Pada hal setelah ditelusuri Pemerintah Kota Sorong, ternyata tanah tersebut milik dua marga dari Suku Moi
Dua sekolah dasar yakni SD Inpres 23 dan SD Negeri 24 Kota Sorong yang terletak di Sorpus Kota dipalang pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah di atas bangunan sekolah itu. Pemalangan telah terjadi 14 Juni 2019.
Mereka meminta Pemerintah Kota Sorong segera membayar ganti rugi tanah yang selama ini belum dibayar pihak sekolah.
Akibatnya, ratusan anak sekolah tidak bisa belajar dengan baik di akhir semester genap kenaikan kelas dan kelulusan siswa kelas VI.
Pantauan monitorpapua.com SD Inpres 23 dan SD Negeri 24 Kota Sorong dipalang masyarakat Sorpus dan mereka meminta ganti rugi tanah yang terletak di belakang Pertamina.
Mendapat informasi dari pihak Sekolah atas pemalangan itu, Walikota Sorong Drs.Ec. Lambert Jitmau, MM langsung turun lapangan dan menegaskan kepada oknum-oknum tak bertanggugjawab untuk tidak melakukan pemalangan sesuka hati.
Walikota Sorong mengundang mereka untuk duduk dan bicara bersama di Kantor Walikota. Walikota Sorong Lambert Jitmau menegaskan tidak ada ganti rugi tanah sekolah dan bangunan sekolah tersebut.
“Tidak ada ganti rugi. Jika ada masyarakat yang meminta ganti rugi maka Walikota akan memindahkan sekolah tersebut ke tempat lain,”tegas Walikota Sorong.
Pernyataan Walikota Sorong itu mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Ada yang setuju namun ada yang tidak setuju. Maka terjadi pertemuan untuk membahas hal itu. Pertemuan dihadiri pihak keamanan dan masyarakat yang menuntut ganti rugi dan sebagian guru serta staf Walikota di ruang anggrek kantor Walikota Sorong.
Kesempatan itu Walikota Sorong angkat bicara. “Terkait masalah pendidikan jika ada masyarakat yang menghalang-halangi pembangunan sekolah tersebut akan berurusan dengan pihak keamanan,” tegas Lambert Jitmau.
Walikota menegaskan akan membuat posko Polisi di seputaran Sekolah. Yang punya hak menuntut ganti rugi tanah itu adalah marga Osok dan Malibela dari Suku Moi. Mereka punya hak ulayat dan tanah ini. Sekolah dibangun tahun 1983 dengan luas tanah 2168 meter. Sekolah ini dibangun untuk menampung dan mendidik anak-anak supaya mereka pintar dan kelak mereka akan menjadi pejabat di negeri ini,”tegas Walikota Sorong.
Pertemuan berlangsung sekitar dua jam dan telah menghasilkan penyelesaian. Kini SD Inpres 23 dan SD Negeri 24 dibuka palangnya. Anak-anak mulai mengenyam pendidikan lagi untuk meraih cita-cita. (T.Girsang/IWO)