
SORONG SELATAN, Monitorpapua.com. – Hutan Papua perlahan-lahan mulai hancur karena marak dugaan praktek Ilegal Loging di Distrik Moswaren khususnya di kampung Hamaran Kais, ternyata masih berjalan hingga hari ini.
Perambahan hutan yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha kayu di lokasi itu, dari informasi yang diperoleh media saat bertemu dengan beberapa orang pekerja kayu mengatakan, kayu-kayu jenis merbau yang digergaji di hutan masyarakat adat setempat, sering diangkut ke CV. ALCO TIMBER milik Direkturnya bernama Mingho.

Sebagaimana diketahui, perusahaan industri kayu milik Mingho, berada juga di Distrik Moswaren Kabupaten Sorong Selatan (SORSEL).
“Kayu-kayu bantalan merbau ini milik dua orang pengusaha, dan sering kita muat ke industrinya Bos Mingho”, ujar kedua karyawan perusahaan itu yang keberatan menyebutkan namanya.
Wartawan sempat kaget ketika mendengar keterangan dan informasi yang disampaikan langsung dua (2) pekerja kayu itu.

Lewat pemberitaan ini jika benar praktek dugaan ilegal loging, yaitu dengan mengambil atau mendistribusikan serta memasok kayu masyarakat adat (lokal) oleh CV. Alco Timber sebagai bahan baku selain dari wilayah hutan yang berizin HPH oleh perusahaan pemegang izin HPH itu sendiri, sangat diharapkan ada tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh POLDA PAPUA BARAT melalui POLRES SORONG SELATAN dan juga GAKKUM KLHK. Berita ini sudah dikonfirmasi kepada pihak Big Bos Mingho, namun tidak peduli dengan kedatangan wartawan di lokasi penumpukan kayu, bahkan dihubungi via telpon dan whatsups namun tidak ada jawaban. (Tim)