Miris, 11 Bulan Tidak Terima Gaji Karyawan PT. MWW Tetap Bertahan

813

SORONG, Monitorpapua.com – PT. MWW yang beroperasi di kabupaten Tambraw dengan bidang usaha kayu logging sudah 11 bulan tidak bayar gaji karyawan.

Saya harus bicara dulu dengan bos karena kalau mengeluarkan stetmen harus ada ijin dari bos karena status saya adalah admin keuangan di camp yang diperbantukan pada kantor cabang sorong.Demikian yang disampaikan Insan saat dikonfirmasi media monitor papua di kantor Cabang PT. MWW Sorong.

Budi D. Siboru Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan

Lanjut kata Insan alasan keterlambatan gaji, karena sejak bulan desember sampai sekarang belum ada kegiatan ditambah lagi dengan corona sehingga belum ada pembeli kayu yang masuk.Saat ini sudah ada pembeli kayu yang posisinya sudah ada di sorong namun belum masuk ke camp.Saya sudah bicara dgn bos terkait kepastian pembayaran gaji sesuai yang ditanyakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yg datang ke kantor kami,beberapa hari lalu.Walaupun belum gajian setiap 2 minggu kami drop bama untuk karyawan di camp,imbuh insan.

Keterlambatan pembayaran gaji sampai 11 bulan sangatlah tidak elok dikrenakan hak-hak pekerja yang tertunda sekian lama dan rupanya hal ini bukan baru berjalan saat ini saja tapi dalam kondisi normalpun pembayaran gaji selalu terlambat 2 sampai 3 bulan namun untuk kali ini gaji gaji agak terlambat sampai 11 bulan.Demikian penjelasan Budi D Siboru pegawai pengawas ketenagakerjaan sorong raya kepada monitorpapua.com diruang kerjanya kamis (24/9).

Logging dan log pohon tempat pemuatan kayu PT.MWW.

Saat ditanya terkait langkah penyelesaian masalah ini,Budi D Siboru menjelaskan,kami sudah bertemu dengan pihak perusahaan dan kami sudah perintahkan untuk perusahan segera selesaikan hak-hak karyawan namun tindak lanjutnya nanti kami tuangkan dalam nota pemeriksaan.Terkait sanksi-sanksi untuk perusahan ada namun kami perlu memanggil pemilik perusahan untuk duduk bersama agar kami bisa mengetahui apa sebab alasan sehingga langkah berikutnya tergantung perkembangannya seperti apa.

Berdasarkan pengaduan karyawan kepada kami maka patut diduga bahwa pihak PT.MWW telah melakukan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan dengan pasal berlapis.Namun demikian kami tetap mengedepankan social dialog dalam penyelesaian masalah agar hak pekerja bisa diselesaikan sesegera mungkin. Untuk itu kami sangat mendukung langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan sorong raya.Demikian penjelasan Jhoni Maurits Sitorus.SH.anggota komite Advokasi KSBSI Papua Barat kepada monitorpapua.com. (NIKO RAHAJAAN)

- Iklan Berita 2 -

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini