KOTA SORONG, Monitorpapua.com – Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Dr. Marja Sinurat, M.Pd., dan Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi melakukan kegiatan di Pemerintah Kabupaten Tambrauw, 25-27 Maret 2019.
Kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang berlangsung di Kryard Hotel Kota Sorong, mendapat sambutan hangat dari Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, SE.M.Si.
Kegiatan ini dimulai pada Senin 25 Maret 2019 akan berakhir pada Rabu, 27 Maret 2019. Pembukaan kegiatan dibuka Pemda Tambrauw diwakili Asisten II Saut Situmorang, SH.
Menurutnya, OPD Tambrauw perlu meningkatkan reformasi birokrasi dan penguatan sistem akuntabilitas kinerja. Sedangkan yang berkaitan dengan SAKIP merupakan sebuah sistem sekaligus merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Maka perlu dipelajari seluruh ASN Tambrauw supaya mampu bekerja secara baik dan profesional.
Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku
Data yang diterima Monitorpapua.com beberapa materi yang dibahas yaitu pertama ‘Penyusunan RPJMD dan Renstra’ oleh Dr. Marja Sinurat, M.Pd., MM dari Kementrian Dalam Negeri Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Kedua, ‘Percepatan Reformasi Birokrasi Melalui Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Pemerintah Daerah’ oleh Naptalina Sipayung, SH.,M.AP, Asisten Deputi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan. Dan ketiga ‘Hasil Telah Dokumen SAKIP Pemerintah Kabupaten Tambrauw’.
Selain SAKIP, juga dibahas LAKIP yakni Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
“Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase,” terang Sumber Monitorpapua.com. (Soter, RED MP)