SARMI, Monitorpapua. com – Salah seorang pedagang pinang di pasar sentral Sarmi bernama Hellen Maniagasi, dalam sebuah kesempatan di Kantor Bupati Sarmi (7/12) menuturkan kesusahannya kepada Wartawan.
ibu paruh baya ini mengatakan dirinya juga termasuk salah satu pedagang “mama-mama asli Papua,” yang mendapat Bantuan Presiden/Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Saat diumumkan adanya bantuan tersebut tutur Hellen, ia pun berkemas menyelesaikan apa yang menjadi persyaratan bagi calon penerima bantuan, yaitu mempersiapkan KTP, KK dan juga Meterai.
Alhasil, meskipun pemohon yang lain menerima bantuan UMKM bantuan Presiden yang dilaporkannya (Hellen) sebesar Rp.2.400.000, dirinya sama sekali tidak menerima bantuan tersebut hingga saat ini.
“Saya sudah datang dan tanyakan hak saya ke bank BRI, tapi pegawai BRI yang ketemu saya itu dia bilang saya tidak bisa menerima bantuannya seperti yang lain, karena saya masih ada utang kredit di BRI.
Wah saya sama sekali tidak bisa terima hal ini. Inikan bantuan langsung presiden, jadi tidak ada alasan untuk mau tahan saya punya uang. Itu hak saya!.
Kalau untuk urusan setoran kredit saya, tetap saya setor rajin, tapi jangan tahan hak saya begitu saja tanpa penjelasan yang baik kepada saya. Jelas saya tidak terima.
Saya jelas menduga uang saya yang tidak mau dibayar itu ada oknum tertentu di bank BRI di ibu kota Sarmi yang mungkin mau menikmatinya begitu saja.
Kalau tidak mau bayar, lalu kenapa waktu itu suruh saya kumpul berkas-berkasnya yang diminta?. Sama saja tambah bikin rugi saya sendiri ini,” ungkap Hellen dengan nada kecewa.
Sore tadi {8/11} guna mengonfirmasi keluh-kesah ibu penjual kecil-kecilan orang asli Papua (OAP) yang tinggal di kampung Taronta distrik Bonggo itu, wartawan pun mendatangi kantor cabang pembantu (KCP) bank BRI di Mararena ibu kota kabupaten Sarmi.
Seperti apa penjelasan petugas bank (pegawai) yang datang menjumpai awak media, beginilah keterangan konfirmasi yang diberikan Customer Service Vallen Sitanggang, menanggapi keluhan Hellen Maniagasi.
“Hmm…saya kurang tahu, ibu Hellen ini dilayani di BRI Sarmi atau di Mararena. Seingat saya, saya tidak pernah menolak ibu ini karena ada pinjamannya. Karena juga satu bulan kemarin saya ada sakit, jadi mungkin teman saya yang melayaninya.
Kalau untuk mama-mama dorang yang tidak dapat bantuan, itukan pembagian dan penyaluran bantuan ini bertahap. Nantikan kita bisa lihat secara online yang sudah dikasih di alamat yang sudah ada.
Di alamat itu mama dorang yang punya hp, bisa langsung cek di situ. Jadi mama-mama atau bapak-bapak pengusaha dorang datang, saya langsung lihat di alamat ini secara online.
Kita input nomor induk KTP saja, nanti dia keluar nomor rekeningnya. Jadi langsung bisa keluar dan dilihat. Jadi kalau mama Hellen bilang dia belum dapat, kan bertahap, jadi mungkin saja tahap berikutnya baru dia dapat.
Pada saat itu mungkin mama Hellen tidak terdaftar untuk tahap yang sedang berlangsung. Kemudian yang mengusulkan itu bukan dari BRI saja, tapi dari Dinas dan juga dari Pegadaian. Kadang disangka kita di BRI ini saja yang mengusulkan dan mungkin ada pilih-pilih nasabah.
Lalu untuk soal pinjaman yang tadi dibilang bahwa mama Hellen itu ada kredit yang belum lunas di bank BRI, ini ada saya pegang Permenkop nomor 6 tahun 2020, tentang “Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah, bagi Pelaku Usaha Mikro” tanggal 12 Agustus 2020.
Di sini ada kriterianya, yang berhak menerima dan yang tak berhak menerima. Ini langsung dari Menkop, bukan dari BRI. Terus kriterianya, dia memiliki usaha mikro, berhak menerima. Yang tidak berhak menerima, yaitu jika dia ASN, TNI POLRI, BUMN dan BUMD.
Bagi suami isteri, jika salah satu ASN, maka tidak berhak menerima bantuan ini. Tapi sudah ada perubahan lagi, jika salah satu saja baik suami maupun isteri ASN, dia tetap bisa menerima bantuan ini.
Kriteria berikutnya, kalau asetnya kurang dari 50 juta, maka dia bisa. Kalau asetnya lebih dari 50 juta tidak bisa menerima bantuan presiden ini. (Stefi Fun/MP)