Minuman Terlarang Ikut Menambah Gairah Kejahatan

57
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Kapolres Sorong AKBP. Iwan P. Manurung mengungkapkan makin banyak kejahatan di wilayah hukum Polres Sorong seperti begal, miras, narkoba yang makin mengancam generasi muda.

Bahkan pihaknya telah melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan aparat keamanan.

Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung beserta Kasat mengungkap maraknya kasus beredarnya minuman keras di wilayah hukum Polres Sorong dan sekitarnya yang sangat meresahkan masyarakat.

Terungkapnya kasus beredarnya minuman keras di wilayah Sorong berupa Cap Tikus (CT) dan wiski, anggur merah dan merek lainnya, selama operasi pukat 14 hari di wilayah kabupaten Sorong selama bulan Ramadhan ini.

Kapolres Sorong AKBP Iwan
P. Manurung sudah memberikan target selama di bulan suci Ramadhan ke semua Kasat agar menuntaskan maraknya minuman keras yang telah beredar di Wilayah kabupaten Sorong.

Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung berharap tidak ada lagi yang mabuk- mabuk dan ribut di Bulan Suci Ramadan ini. Tersangka dikenakan pasal 135 KUHP dikenakan UUD pangan.

Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung menyampaikan semua barang bukti (bb) yang sudah ditangkap dan siap dimusnakan.

Miras BB yang disita 19 drum plastk 200 liter, 3 drum liter, 1 set bambu untuk penyulingan, 1 slang panjang, 1 plastik ukuran besar, 3 gen, hp opo, 1 hp vivo, uang 1.050.000. Pasal yang dikenakan KUHAP 204, 135 UU pangan no 135, UU 18 thn 2012.

Tersangka OH membuat miras cap tikus dengan bahan gula 20 kg campur 160 liter enau, endapkan 2 minggu, gunakan kayu bakar untuk dapatkan hasil penyulingan cap tikus.

Kadar miras sesuai keterangan tersangka cukup dicicipi.

“Hasil penjualan Januari-Maret sebesar Rp.7.200.000,-, ada juga 109 botol bir, juga
Bobo 1.150 liter dan Cap Tikus,” terangnya. (Melvin Gurning/J.Girsang/Ren).

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini