Morotai Miliki 62 Tower, Rakyat Marah Ada 62 Titik Wifi Gratis Bermasalah

169
Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Informatika (Kominfo) Setda Pulau Morotai, Arafik M Rahman
- Iklan Berita 1 -

MOROTAI, Monitorpapua.com – Tercatat saat ini Kabupaten Pulau Morotai telah memiliki 62 tower jaringan internet yang tersebar di seluruh kecamatan se Pulau Morotai.

Ada 62 titik internet wifi gratis telah terpasang di lima kecamatan, terutama di tempat-tempat umum seperti taman kota, palabuhan dan sekolah-sekolah.

Hanya saja belakangan, muncul keluhan masyarakat ada sebagian wifi umum yang tidak bisa diakses lantaran dipasang password oleh pihak pengelolah.

Keluhan ini pun langsung disikapi Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Informatika (Kominfo) Setda Pulau Morotai, Arafik M Rahman.

Bahkan saat dikonfirmasi, Arafik membenarkannya.Ia pun menghimbau kepada pihak pengelola agar setiap jaringan wifi di ruang publik tidak dipasang password, Pasalnya, pemasangan wifi itu untuk kepentingan umum bukan pribadi.

Setiap akses internet di ruang publik itu mohon digunakan untuk kepentingan publik bukan kelompok atau personal, jadi jangan menggunakan password pribadi. Harus dihapus jangan lagi pakai password, tegas Arafik saat ditemui media ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat meninjau salah satu network operation center (NOC) jaringan penyangga (backbone) serat optik Palapa Ring Tengah yang terletak di Gotalamo, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, (2/1/2019).

Menurut dia, dari hasil pantauannya memang betul apa yang dikeluhkan masyarakat, bahwa ada titik-titik jaringan wifi yang tidak bisa lagi diakses seperti taman kota Daruba, Bangsaha, dan Sekolah SMA N 1 Morotai.

Seperti Taman Kota, Bangsaha dan SMA 1 itu untuk apa pakai password, memangnya itu pribadi. Kalau di sekolah alasannya agar siswa tidak membuka situs-situs yang dilarang, kan situs itu sudah diblokir Kominfo. Intinya kalau untuk siswa tinggal diawasi saja, bukan dibatasi, karena internet juga bagian dari ruang untuk belajar. Maka tidak ada alasan, sekolah juga jangan pakai password,tandas Arafik.

Ditanya apakah Humas dan Kominfo sudah membuat surat teguran kepada pihak pengelolah, kata Arafik, hal seperti ini tidak perlu harus dilayangkan surat teguran, hanya cukup disadari oleh pihak pengelolah saja, bahwa apa yang diberikan oleh pemerintah kepadanya itu, dimanfaatkan untuk kepentingan umum bukan pribadi.

Saat pemasangan itu kan ada kontraknya, kesepakatannya ada di situ, jadi sadar saja tidak perlu harus disurati, pungkasnya. (Red-MP/Ojemona/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini