MOROTAI, Monitorpapua.com – Kabid PRL dan PSDKP Provinsi Maluku Utara Hj. Musyrifah. Alhadar, dalam acara Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No 2 tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (Kamis, 28/03), menerangkan bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan Kepulauan yang memiliki wilayah Laut sebesar 100.731,83 km2 panjang garis pantai 6.644 km. Pulau-Pulau Kecil 805 buah. Terdapat 10 Kabupaten/Kota Pesisir. Dengan luasnya wilayah Laut tersebut potensi sumberdaya yang dimiliki Provinsi Maluku Utara juga besar, katanya.
Dia juga menyampaikan Morotai memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, permasalahan dipesisir dan laut juga cukup banyak yang harus diatasi oleh Pemerintah Daerah; Seperti Kemiskinan masyarakat pesisir, Ilegal Fishing, Degradasi Ekosistim, Potensi Bencana, Konflik Penataan Ruang, ujar Hj. Musyrifah.
Pada Tahun 2014 ungkap Musyrifah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Peraturan Daeran No 2 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Maluku Utara namun karena adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kewenangan 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi maka dilakukan Review untuk menyelaraskannya sesuai Amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014. (RED MP/ Ojemona/IWO)