MOROTAI, Monitorpapua.com – Sejumlah oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai diduga melakukan pelecehan terhadap lambang negara Republik Indonesia (RI). Dugaan pelecehan terhadap lambang negara dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat Pemda Morotai dengan cara merubah serta menggabungkan warna bendera merah putih dengan bendera negara Amerika Serikat yang kemudian diposting melalui akun Facebook mereka.
Oknum Pejabat yang diduga itu diantaranya Kepala Bagian Humas Pemda Morotai Arafik M Rahman, Staf khusus Bupati bagian hubungan kerjasama antar lembaga ditingkat Nasional maupun Internasional Firman Laduane, serta Zulham, yang berkapasitas sebagai staf khusus di bidang sosial budaya dan revolusi mental.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kabag humas memposting foto diakun FB-nya. Terlihat dalam postingan itu, terdapat foto Bupati Benny Laos, wakil Bupati Asrun Padoma dan Sekda Muhammad M Kharie, sementara dilatar foto tersebut terpampang foto bendera merah putih yang digabungkan dengan bendera kebangsaan negara Amerika Serikat.
Akibat dari postingan itu membuat Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Pulau Morotai angkat Bicara. Melalui ketuanya Sarman Sibua.

Sarman dalam keterangan kepada awak media mengaku kaget sekaligus mempertanyakan maksud dari postingan sejumlah pejabat yang telah diangkat oleh Bupati Benny tersebut. Sebab, lambang negara RI itu digabungkan dengan bendera negara lain yakni AS. Bahkan, hal yang sama juga di posting oleh Zulham Ube dengan akun Zulham Zulham serta Firman Laduane melalui akunnya.
Ia juga mempermasalahkan, jika pemasangan ucapan selamat datang duta Besar AS ke Morotai itu seharusnya juga dipasang foto Kedubes di benderanya. “seharusnya pasang foto kedubes AS juga, yang terlihat itu hanya foto pejabat Pemda, masalahnya bendera amerika yang sudah tersambung dengan bendera Indonesia lalu posisi foto Sekda dan Wakil bupati ada di bendera Amerika,”cetusnya
Dengan demikian, patut diduga, penggabungan bendera AS ke bendera Indonesia itu bagian dari pelecehan terhadap lambang, Hal itu bisa terlihat pada UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 57 terkait larangan terhadap perlakuan bendera Pasal 57 yakni, Setiap orang dilarang: a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara,
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67, Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Pasal 66, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara Kabag Humas Arafik ketika dikonfirmasi membantah jika desain gambar itu adalah bagian dari pelecehan terhadap lambang negara. Sebab, apa yang dilaksanakannya itu sebagai bentuk penghormatan terhadap kedutaan besar AS. “Sebenarnya design itu sebagai bentuk penghormatan kepada duta besar dan wujud komitmen kita. Karena memang yang namanya pemerintah kita butuh satu suara dalam hal apapun. Jadi Humas menggantikan latar, menghindari perbedaan pendapat. Padahal dalam UU 24 thn 2009 tentang bendera itu perwujudan persatuan dan penghargaan terhadap negaranya.”terang Arafik. (RED MP/ojemona/IWO)