Pansel Minta Bantuan Masyarakat Soal Trackrecord Calon Komisioner KKRI

57

JAKARTA, Monitorpapua.com – Panitia seleksi calon Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) meminta bantuan kepada masyarakat untuk memberikan rekam jejak atau track record para peserta seleksi calon Komisioner KKRI periode 2019-2023.

Ketua Panitia Seleksi Basrief Arief mengatakan rekam jejak 26 peserta seleksi calon Komisioner KKRI itu bisa berupa masukan atau info kepada pansel latar belakang dari peserta seleksi yang telah lolos dari tahapan seleksi sebelumnya.

“Jadi selain kami minta bantuan BIN, Kepolisian dan Kejaksaan, masyarakat bisa memberi info kepada pansel,” kata Basrief disela-sela Uji Publik Calon Komisioner Komjak di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Jaksa Agung periode 2010-2014 itu menjelaskan masukan dari publik sebagai kredit point para Komisioner KKRI yang mumpuni, berintegritas, berdedikasi dan bisa bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan perbaikan. “Perbaikan dalam rangka Kejaksaan menjadi lebih baik lagi,” ucap Basrief.

Dijelaskan, tugas dan wewenang KKRI yaitu mengevaluasi, menilai dan kemudian memberikan satu rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk perbaikan terkait kinerja kejaksaan.Baik itu secara institusional maupun secara pribadi Jaksa dan pegawai kejaksaan.

Sehari sebelumnya pansel mengelar Uji Publik calon Komisioner KKRI dari unsur masyarakat, selanjutnya para calon Komisioner akan melakukan test wawancara, pada pekan depan melalui panel dari Pansel.

Sebelumnya para peserta calon Komisioner KKRI yang semula berjumlah 98 orang, kini 26 orang, dan seorang lagi mengundurkan diri, lantaran mengikuti test capim KPK, yakni Jasman Panjaitan. Para peserta sebelumnya telah melalui tahap seleksi administrasi, kompetensi, psikologis dan kesehatan.

“Wawancara oleh pansel terhadap 26 peserta seleksi akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 12-14 Agustus 2019 mendatang,” ujar dia.

Sementara kata Basrief para calon Komisioner KKRI akan dipilih 6 orang dari 9 orang yang akan duduk menjadi komisioner KKRI Periode mendatang. Sedangkan 3 orang lainnya akan ditunjuk dari unsur pemerintah. Untuk unsur pemerintah ditunjuk langsung oleh Kemenko Polhukam. Sedang untuk unsur masyarakat melalui tahapan seleksi

“Tapi berbeda dengan seleksi dari unsur masyarakat, untuk unsur pemerintah pihak pansel hanya melakukan seleksi psikotes. Sudah selesai dan tinggal kami melaporkan ke Menko Polhukam,” ujarnya.

Seperti diketahui nantinya Pansel akan memilih 12 orang dan selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk memilih 9 orang terbaik, yang terdiri dari unsur pemerintah 3 orang dan 6 orang dari unsur masyarakat. (EDW/REN/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini