
SORONG, Monitorpapua .Com – Danrem 181/PVT Brigjen TNI Indra Heri menghadiri Pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua DPR RI DR. H. M. Azis Syamsuddin, SE, SH, MAF, MH, bertempat di Ballrom Swiss Bell Hotel Sorong jalan Jend. Sudirman Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Prov Papua Barat, Senin, 1 Maret 2021 Pukul 10.14 WIT
Wakil ketua DPR RI, DR. H. M. Azis Syamsuddin, SE, SH, MAF, MH. Menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja ini di harapkan dapat di jalankan guna mempercepat masuknya Investasi di daerah, sehingga UU ini dapat di sosialisasikan ke birokrasi-birokrasi di pemerintahan yang berhubungan dengan penerbitan ijin guna peningkatan ekosistem Investasi.
Klaster Undang-undang Cipta Kerja antara lain:
Klaster 1:
Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Klaster 2:
Peningkatan Ekosistem Investasi
Klaster 3 :
Ketenagakerjaan
Klaster 4:
Kemudahan, Perlindungan dan
Pemberdayaan Koperasi & UMKM
Klaster 5:
Kemudahan Berusaha
Klaster 6:
Dukungan Riset dan Inovasi
Klaster 7:
Pengadaan Lahan
Klaster 8:
Kawasan Ekonomi
Klaster 9:
Investasi Pemerintah Pusat &
Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Klaster 10:
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan
Klaster 11:
Pengenaan Sanksi.
Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.
Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74
Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Selanjutnya diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.
51 peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja adalah 47 peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden dimana secara suptansi peraturan pelaksanaan tersebut di kelompokan dalam 11 Klaster.
PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta
kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan. Kementerian/Lembaga akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan
peningkatan sistem (OSS) dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021,
Disampaikan pula bahwa Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS. Termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini adalah yang harus kita dukung dan kami minta dukungan dari TNI/Polri supaya investasi yang ada di Papua Barat ini tidak terganggu dan aman.
Robert Joppy Kardinal, S.A.B.Komisi X DPR RI menyampaikan, terkait dengan UU Otsus kami di Papua kami tetap mendukung demi kesejahteraan masyarakat kita. Perlu di ketahui bahwa kami sangat mengaspirasi kepada TNI/Polri yang mana telah melakukan rekrutmen anak-anak papua menjadi TNI/Polri melalui Jalur Otsus, khusus bagi anak-anak Putra Papua. Dengan lahirnya UU Cipta kerja sangat membatu masyarakat Kecil dalam melakukan usaha-usaha demi peningkatan taraf ekonomi masyarakat kecil.
Trifena M. Tinal, B.Sc, Anggota DPR RI mengatakan, saya berharap dengan di hadirkannya UU Cipta kerja ini di harapkan kepada Kader Golkar, TNI/Polri dapat di sosialisasikan kepada masyarakat kita sehingga tidak terjadi kesalah pahaman terhadap UU Cipta kerja ini. Kita berharap dengan UU Cipta kerja ini di harapkan tidak di beratkan di Wilayah Jawa saja namun di harapkan pemerintah juga menjalankan UU ini ke seluruh masyarakat Indonesia umumnya, terkhusus untuk memperhatikan masyarakat Papua dan Papua Barat.
Turut hadir dalam sosialisasi, Ketua komisi 1 DPR RI Meutya Hafid,
Wakil Ketua Umum Korbid komonikasi dan Informasi DPP Partai Golkar Nurul Qomaril Arifin, Komisi X DPR RI Robert Joppy Kardinal, S.A.B, Komisi 1 DPR RI Partai Golkar Ilham Pangestu Anggota DPR RI Rudi Mas’ud, SE,M.E, Anggota DPR RI Partai Golkar Ir.H. Adies Kadir,SH,M.Hum,Anggota DPR RI Partai Golkar H.M. Salim Fakhry, SE, MM, Anggota DPR RI Partai Golkar Trifena M. Tinal,B.Sc,Anggota DPR RI Partai Golkar Supriansa, SH, MH, Anggota DPRD RI Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin, B.Com, Wali Kota Sorong/Ketua DPD Partai Golkar Kota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau, MM, Ketua DPS Partai Golkar Kab Maybrat/Bupati Kab Maybrat Dr. Drs Bernard Sagrim, MM, Dandim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, SE, M.I.Pol, MM, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, S.Ik, SH, Danyon RK 762/VYS Letkol Inf. Charlie Clay L. Sondakh, S.E. (*/MP)