Pencurian Ternak Marak di Sorong

194

SORONG, Monitorpapua.com – Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna S.Ik., didampingi Waka Polres Kompol Ola Ode Pandi mengungkap kasus pencurian  ternak yang marak di kabupaten Sorong,  Senin (12/8).

Data faktual yang diterima Monitorpapua.com sudah teridentifikasi 15 tempat kejadian perkara ( TKP). Kini, sudah diamankan di Polres Sorong. Polisi melakukan Penangkapan dan penyidikan secara terpisah ada  diamankan di Katapop.

Di Kota Aimas, para pelaku kejahatan menjual dagingnya kepada masyarakat dengan harga 50 ribu sampai 80 ribu per kilo.

Pencurian ternak ada di 18 TKP dan mereka hanya 4 mengakui hanya 15 TKP.

Tersangka ada 7 orang dan 3 orang DPO. tersangka mencuri dengan menjerat atau menembak kepalanya dan pencuri memutilasi di tempat kejadian dan barang bukti ada beberapa seperti timbangan daging pisau dan kendaraan carry dan dantruk .

Kasat reskrim Polres Sorong AKB.dody pratama menegaskan akan memberikan sangsi dan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pencurian dengan pasal 363 dengan hukuman penjara 7 tahun dan penada sarif  dengan pasal 480 kurungan .8 atau 10 tahun penjara tegas Dody ke awak media. (T.GIRSANG/IWO)

 

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini