Polres Jayawijaya Berhasil Temukan Ganja dan 80 Butir Amunisi di Gudang Bandara Wamena

340
- Iklan Berita 1 -

JAYAPURA, Monitorpapua.com – Polres Jayawijaya berhasil menemukan narkotika jenis ganja dan sebanyak 80 butir amunisi di Gudang Cargo Bandara Wamena, Selasa (30/7). Infirmasi yang diperoleh Monitorpapua.com sekitar pukul 09.30 wit  bertempat di Bandar Udara Distrik Wamena Kota Kabupaten Jayawijaya, Polisi melakukan penggeledahan barang di gudang cargo deraya dan ditemukan 80 butir amunisi serta narkotika jenis ganja.

Kronologis penemuan, Senin ļ29 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 wit bertempat di Bandar udara Wamena tepatnya di Apron 2 Jalan Gatot Subroto Wamena, telah dilakukan pemeriksaan barang di salah satu gudang cargo yang di duga terdapat narkotika jenis ganja setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Narkoba dan benar telah ditemukan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 1 buah karung beras ukuran 5 kg.

Kemudian, Selasa 30 juli sekitar pukul 09.30 wit, bertempat di Apron 2 bandara Wamena, Anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya yang di back up oleh anggota Polsek kawasan bandara kembali melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di salah satu gudang cargo tersebut dan kembali menemukan Narkotika jenis ganja yang terdapat di dalam kardus kecil sebanyak 7 paket yang tergabung dengan amunisi senjata api sebanyak 80 butir dan 1 buah magasen SS1/V5 dengan nama pengirim Rony Wasareak yang di masukan dalam alat-alat Drum Band.

Selanjutnya barang bukti yang di temukan di salah satu gudang cargo di amankan ke Polsek kawasan bandara Wamena Jalan Trikora  – Wamena untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Identitas pelaku/pemilik barang yakni Rony James O. Wesereangge, laki-laki, Mahasiswa, Kenyam Kabupaten Nduga. Barang Bukti yang diamankan sebanyak 80 butir:

  1. Amunisi

a. Amunisi jenis V5/SS1 Cal 5,56 MM sebanyak 14 butir

b. Amunisi jenis revolver sebanyak 32 butir

c.1 buah magasen jenis SS1 /V5 yang berisikan amunisi sebanyak 30 butir

d.1 butir amunisi jenis Ak 47

e.3 butir amunisi V2

2. Ganja:

  1. 1 (satu) buah kardus yang berisikan 7 paket plastik bening sedang dan besar yang berisi narkotika jenis ganja.
  2. 1 (satu) buah karung beras ukuran 5 kg. Yang berisi ganja kering berwarna hijau.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:

Melakukan penggeledahan, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyeledikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Satuan Reskrim Polres Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan pemilik barang berupa amunisi dan narkotika jenis ganja telah diamankan oleh personil Polres Jayapura Kota di Mall Saga Abepura pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019. (ARIFIN/SOTER/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini