Sorong, Monitorpapua.com – Pastor Izaak Bame, Pastor Gereja Katolik Keuskupan Manokwari Sorong menyampaikan suara kenabian terkait jabatan Dirjend Bimas Katolik Republik Indonesia. Kesempatan ini, Pastor Izaak Bame menyurati Menteri Agama Republik Indonesia agar tidak lagi mencalonkan mantan Plt Dirjend Bimas Katolik untuk melanjutkan tugasnya.
Pasalnya, selama menjabat, Plt. Dirjend Bimas Katolik RI, tak mampu bekerja dan menjalankan petunjuk dari Menteri Agama RI. Hal Ini terbukti sehingga sebagian rakyat di Papua Barat mendorong sejumlah tokoh Gereja Katolik untuk menyuarakan kebenaran.
Terkait hal itu, RD. Izaak Bame menyurati Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta agar mengambil sikap tegas sebagaimana isi surat ini.
Yang Terhormat Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta. Saya Pastor Izaak Bame, Pastor Gereja Katolik Keuskupan Manokwari Sorong Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya ingin menyampaikan pendapat terkait pelelangan jabatan Dirjen Bimas Katolik.
“Saya berharap pelelangan jabatan Dirjend Bimas Katolik terbuka untuk setiap masyarakat Katolik Indonesia yang merasa memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah, dipersilahkan mengikuti pelelangan jabatan dimaksud. Saya berharap Penjabat Dirjend Bimas Katolik saat ini, sebaiknya tidak perlu ikut lelang jabatan Dirjend Bimas Katolik RI yang dilaksanakan pada lingkup Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegas Izaak Bame.
Alasannya, yang bersangkutan telah menjabat sebagai Penjabat Dirjend Bimas Katolik selama beberapa tahun. Ternyata, kinerjanya tidak menunjukkan sesuai pelayanan prima kepada masyarakat Katolik Indonesia. Kiranya Menteri Agama Republik Indonesia mempertimbangkan surat saya ini.
Demikian penegasan Pastor Izaak Bame mempertanyakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1364 Tahun 2022 Tentang Program ‘Papua Bangga’. Hal ini juga sudah disinggung Sekjend pada acara penyusunan anggaran tahun 2024 di Jakarta pada Oktober 2023.
Membaca PMA, menurut RD.Izaak Bame, seharusnya Dirjend Bimas Katolik RI yang harus membuat dan memperjelas program ‘Papua Bangga’. “Pihak Dirjend Kemenag RI di Jakarta yang seharusnya membuat program tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat di Papua. Lebih jelas lagi, Dirjend RI membentuk Tim Khusus untuk mempertegas dan melaksanakan program kerja tersebut, bukan daerah yang membuat program ‘Papua Bangga,” tegas Izaak Bame.
Terkesan oleh rakyat Papua, Dirjend Bimas Katolik RI mengabaikan program kerja ‘Papua Bangga’, akibatnya program ini sudah tenggelam. Sementara PMA sudah dibahas Kementerian Agama seluruh Indonesia.
Data media, Program ini diberikan Kementerian Agama secara khusus kepada masyarakat yang ada di Tanah Papua ini. Dilaunching pertama oleh Menteri Rasyik di Jayapura.
Program ini berubah nama “Papua Bangga” dan memiliki dasar hukum yakni Inpres No 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan secara khusus bidang agama di Tanah Papua.
Kemudian pada Oktober 2020, Wakil Menteri agama datang pada acara Paskah Nasional di Gor Sanggeng, Beliau mengingatkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1364 Tahun 2022 tentang Program Papua Bangga.
“Itulah kegembiraan rakyat Papua karena Menteri Agama sudah merespon sekaligus mengeluarkan PMA 1364 Tahun 2022 untuk semua kalangan, secara khusus untuk umat Kristen dan Katolik. Ini respon baik Menteri Agama. Kini Program ‘Papua Bangga’ terkesan tenggelam. (Ren, Melvin)