JAKARTA, Monitorpapua.com. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) telah melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana kampung tahun 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Demikian dilaporkan Sekretaris DPP LIN dari Jakarta yang diterima Ketua DPD LIN, Jackson dan dipublikasikan media ini sesuai hasil investigasi
Ketua Dewan PimpinanPusat LIN, Robi Irawan Wiratmoko menegaskan telah melayangkan surat ke pihak KPK agar segera menindaklanjuti laporan DPD LIN di Papua Barat Daya di Kota Sorong. sebagai berikut,
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kami memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk:
- Melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
- Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pencairan dan penyaluran dana tersebut.
- Menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bahan pendukung, bersama surat ini kami lampirkan dokumen hasil investigasi, salinan surat edaran, serta dokumen rekomendasi pencairan dana yang relevan. Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut dari Pimpinan KPK Republik Indonesia, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Robi Irawan Wiratmoko
DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (DPP LIN)
Pelaporan dugaan penyelewengan tersebut berdasarkan PP No 43 Tahun 2018 Bab II pasal (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua DPD LIN PBD, Jackson didampingi Investigasi Rofil K dan anggota Investigasi Frengky Onim SH., disinggung siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan anggaran dana prosppek otsus kampung tahun 2020, Ketua LIN menjelaskan salah satu oknum yang terlibat tentunya yang menandatangani surat rekomendasi pencairan dana tersebut yakni disinyalir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.
“Diduga salah satu pejabat yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada tahun 2020 yang menandatangani Rekomendasi pencairan dana tersebut tentunya harus bertanggungjawab, untuk itu kami meminta Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena Dewan Pimpinan Pusat LIN di Jakarta telah menindaklanjutnya ke KPK RI di Jakarta,” tegas Ketua DPD LIN PBD di Sorong.
(Stevi, Soter)











