Pemerintah Kota Sorong Harus Bertanggung Jawab Mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2026

31
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026
- Iklan Berita 1 -

Sorong-PBD, Monitorpapua.com.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol telah disahkan dan diberlakukan Pemerintah Kota Sorong. Jelas, Perda ini memperketat peredaran minuman keras (miras) sekaligus menekan dampak sosial serta kriminalitas akibat konsumsi alkohol.

Pemerhati Masalah Sosial masyarakat Papua Barat Daya, RD. Izaak Bame mengatakan pihaknya secara pribadi memberi apresiasi kepada Pemerintah kota Sorong untuk menertibkan minuman keras atau Miras.

Pasalnya, secara hakiki miras atau minum itu hak pribadi. Namun yang menjadi persoalan masyarakat adalah oknum-oknum atau pribadi manusia yang belum memiliki kesadaran untuk menempatkan diri meneguk minuman keras. Bahkan meminum minuman keras tidak pada tempatnya dan waktunya  dengan  tanggungjawab yang benar.

Misalnya minum miras di pinggir jalan, halte, terminal  yang efeknya adalah mabuk lalu menjadi penyebab penganggu keamanan dan ketertiban umum.

Menurut RD. Izaak Bame kita boleh sepakat apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sorong dengan cara kontrol yang baik dan bertanggung Jawab  misalnya, Pertama: Pembeli menunjukkan identitas diri usia 17 tahun ke atas dan jamin bahwa si pembeli adalah orang yang bertanggung jawab.

Kedua: Waktu menjual minuman dari pukul 08.00 Wit sampai pukul 22.00 wit. Setelah pukul 22.00 tempat jualan ditutup.

Ketiga:  Melanggar ketentuan maka hukumannya adalah izin dicabut tanpa kompromi supaya wibawa Pemerintah bisa dijunjung kalau tidak maka Pemerintah Daerah selalu jadi bahan cerita bahwa Pemerintah Daerah hanya membuat peraturan-undang-undang tapi tidak mampu menjalankannya.

Keempat: Yang bertugas mengawasi berjalannya Perda itu sebaiknnya Satpol PP dan bukan Polisi apa lagi TNI sehingga ketika Satpol PP lalai menjalankan tugasnya Pemerintah Daerah bisa memberi sangsi sesuai kewenangan Pemetintah Daerah.

Kelima: Pemerintah Daerah perlu  membuat aturan kerja yang ketat dan teratur misalnya setiap 3 bulan atau 6 bulan atau setiap bulan adakan evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan penerapan PERDA dimaksud.

“Kalau tidak maka akan muncul komentar Pemerintah kita suka buat Undang-undang atau peraturan tapi tidak mampu menjalankannya. Demikian catatan saya kalau rasa perlu bisa diperhatikan salam,” ucap RD. Izaak Bame

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong Lodwig C. A. Malaseme mengatakan, Perda ini membatasi penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong, bukan melarangnya secara total.

“Pengendalian terkait jumlah, jenis, dan merek minuman beralkohol, sementara pembatasan menyangkut tempat penjualannya. Pasal 6 Perda Nomor 2 Tahun 2026, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tiga lokasi yaitu Hotel, Restoran, Tempat hiburan malam.

“Izin untuk toko-toko pengecer tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Sorong. Jadi kalau sekarang masih ada yang menjual di pinggir jalan, itu dipastikan ilegal,” terang Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sorong Lodwig C. A. Malaseme. (red*)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini