Direktur PT Bangun Malamoi Indah Melaksanakan Pembayaran Kompensasi

21
Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Aji Malibela telah melaksanakan pembayaran sejumlah kompensasi
Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Aji Malibela telah melaksanakan pembayaran sejumlah kompensasi
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com.– Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Aji Malibela telah melaksanakan pembayaran sejumlah kompensasi yang menjadi hak karyawan pada hari ini, Senin 16 Februari 2026. Sebagai pihak ketiga pengelola kebersihan kota, PT Bangun Malamoi Indah menyatakan tetap berkomitmen mendukung program prioritas Pemerintah Kota Sorong di bidang kebersihan serta menjalankan visi daerah dalam mewujudkan Kota Sorong yang bersih dan bebas sampah

Demikian ditegaskan Direktur PT. Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Aji Malibela ketika membayar kompensasi karyawannya di Kantornya. “Kami mengakui memang ada kompensasi yang belum terbayarkan. Namun hari ini kami melakukan pembayaran sesuai perjanjian dengan pihak Wakil Rayat di Kantor DPRD Kota Sorong.

Meskipun situasi sejak tahun 2025 cukup rumit karena adanya transisi pemerintahan daerah sehingga sejumlah hak belum tersalurkan dengan baik maka pada bulan kedua tahun 2026 ini PT PT Bangun Malamoi membayar hak karyawan sesuai aturan,” ujarnya

Kompensasi bagi karyawan kontrak yang sudah dibayarkan menandakan perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai PP No. 35 Tahun 2025 yang wajib diberikan saat kontrak berakhir atau diperpanjang. Kompensasi ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja membantu pemerintah daerah

Kompensasi bagi karyawan kontrak yang sudah dibayarkan menandakan perusahaan telah memenuhi kewajiban
Kompensasi bagi karyawan kontrak yang sudah dibayarkan menandakan perusahaan telah memenuhi kewajiban

Ia menjelaskan, hasil lelang pekerjaan pada tahun 2025 yang diperoleh perusahaan tidak mencapai target. Nilai kontrak dari Dinas Kebersihan kepada pihak ketiga dinilai belum mampu menutup seluruh beban operasional, termasuk pembayaran kompensasi karyawan. Meski demikian, manajemen menyatakan tetap berkomitmen melunasi kewajiban tersebut

“Kami sudah berkomitmen Hari ini Senin, 16 Februari 2025 pihak perusahaan membayar kompensasi karyawan,” tegasnya.

Dengar perndapat bersama DPRD melalui Komisi B melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kebersihan, dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga pada hari ini pihak PT Bangun Malamoi telah melakukan penyelesaian kompensasi para karyawan termasuk hak-hak karyawan serta keberlanjutan kontrak kerja yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Disnaker.. DPRD juga mengawal proses penyelesaian persoalan hingga tuntas

Sebagai pihak ketiga pengelola kebersihan kota, PT Bangun Malamoi Indah menyatakan tetap berkomitmen mendukung program prioritas Pemerintah Kota Sorong di bidang kebersihan serta menjalankan visi daerah dalam mewujudkan Kota Sorong yang bersih dan bebas sampah.

Jhon mengatakan pihaknya telah mengadakan evaluasi terhadap kontrak karyawan, termasuk faktor usia lanjut sebagai salah satu pertimbangan perusahaan demi perlindungan tenaga kerja berusia lanjut. (Stev, Ren)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini