Awas ! Narkoba Meraja di Sorong, Sat Resnarkoba Polres Sorong Tangkap Pelaku di Perumahan

16
Awas ! Narkoba Meraja di Sorong, Sat Resnarkoba Polres Sorong Tangkap Pelaku di Perumahan
Awas ! Narkoba Meraja di Sorong, Sat Resnarkoba Polres Sorong Tangkap Pelaku di Perumahan
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com. – Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indrajaya, S.TrK., M.H., bersama Tim Black Horse berhasil menangkap dua orang pelaku dan pengedar narkoba jenis Sabu sebanyak 85, 37 gram di Sorong Papua Barat Daya. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sorong beraksi cepat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 04.00 Wit.

Pengungkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indrajaya, S.TrK., M.H., bersama Tim Black Horse. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial PT dan JS.

Polisi menyita barang bukti di tangan berupa 40 plastik bening ukuran kecil berisi sabu, 1 plastik bening ukuran besar berisi sabu, 1 buah timbangan digital, 2 unit telepon genggam (merek Vivo dan Redmi), 1 tas kecil warna hitam, 1 pipet kaca, 1 buah parang,1 katenbat, 1 plastik bening besar kosong, Uang tunai Rp3.000.000 (30 lembar pecahan Rp100.000). Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 85,37 gram.

Kronologis Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Sorong menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Perumahan UT, Kelurahan Klaurung, Distrik Klablim, Kota Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 01.00 WIT tim melakukan persiapan cara bertindak (CB) dan bergerak ke lokasi. Pada pukul 04.00 WIT, tim berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu. Setelah diinterogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya, yakni:

sebanyak 40 plastik sabu yang dibungkus tisu putih dan disimpan dalam kotak jam tangan di lemari dapur, 1 plastik sabu ukuran besar yang dibungkus tisu, dilapisi plastik putih, dan disimpan dalam kantong plastik merah di atas lemari plastic, 1 tas kecil berisi uang tunai Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Sekitar pukul 06.00 WIT, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sorong untuk proses hukum lebih lanjut. (Stevi, Ren)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini