TAMBRAUW, Monitorpapua.com – Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, SE. M.Si dengan senyum dan tegas menyikapi pemberitaan di media masa dan media sosial, yang belakangan ini ramai membicarakan kampung fiktif, menerima dana desa di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.
Bupati Tambrauw Gabriel Asem, SE., M.Si menyayangkan pemberitaan yang tidak benar dan dengan tegas membantah semuanya. Pasalnya, sejak kepemimpinannya selama hampir 2 periode, Bupati Gabriel yang merintis 216 kampung memastikan tidak ada yang namanya kampung fiktif, karena pemekaran kampung di Kabupaten Tambrauw, dilakukan dengan prosedur dan mekanisme berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Mengenai usulan pemekaran, terang Bupati adalah aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD. Kemudian disikapi berdasarkan hak inisiatif dewan dan diteruskan kepada Kepala Daerah sehingga dapat diputuskan bersama melalui Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sebenarnya kata fiktif harus diperjelas, fiktif dalam hal apa? Karena 216 kampung di Kabupaten Tambrauw sudah terdaftar dalam Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintah (kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat),”jelas bupati.

Masing-masing kampung, kata Bupati sudah melaksanakan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dinas terkait juga ikut mengawasi perihal realisasi dana desa. Realisasinya tidak tepat sasaran, maka pencairan dana desa tahap berikut akan ditahan sesuai aturan.
Bupati juga tak menampik soal sedikitnya jumlah penduduk. “Jumlah penduduk setiap kampung memang masih sedikit, namun hal ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Tambrauw saja, melainkan hampir di semua kampung di Tanah Papua.
Selain itu, lanjut Bupati, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengawasi realisasi setiap kampung penerima dana desa, mulai dari pengecekan posisi dan tata letak perkampung, jumlah penduduk, hingga kelengkapan faslitas di setiap kampung.
“Kami juga menyadari bahwa realisasi dana desa di Kabupaten Tambrauw belum sepenuhnya berjalan, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti minimnya kemampuan kepala kampung mengelola dana tersebut dan tingkat kesulitan lain di setiap kampung. Tak hanya itu, perlu juga diketahui, di Tambrauw ada sekitar 7 kampung yang hanya bisa dijangkau dengan helikopter atau jalan kaki saja,”tutup Bupati.
Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat yang beribu kota di Feef. Wilayah ini dimekarkan berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2008 dan perubahan berdasarkan keputusan mahkamah kontitusi RI nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2009 maka direvisi menjadi undang-undang nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Daerah bawahannya meliputi sebagian wilayah di kabupaten Sorong dan sebagian wilayah di kabupaten Manokwari.
Masyarakat yang mendiami wilayah yang luasnya mencapai 12.150 km2 terdiri dari 4 suku asli besar yaitu suku abun mendiami wilayah tengah sampai barat Tambrauw Sausapor, Kwor, Abun, Sujak Yembun, Suku Miyah Karon mendiami wilayah tengah Senopi, Miyah, Feef, Sujak, Suku Irires mendiami wilayah selatan Miyah, Senopi dan Kebar dan Suku Mpur mendiami wilayah tengah sampai timur Tambrauw di Senopi, Kebar, Mubrani dan Amberbaken. Dan suku pendatang yang telah lama tinggal dan berbaur dengan suku-suku asli Tambrauw di sepanjang perisir pantai utara kabupaten Tambrauw adalah suku Biak, mereka pada umumnya mendiami wilayah pesisir Sausapor- Werur.
(SOTER/GERRY/REN/IWO)