27.7 C
Sorong
Beranda Ragam Info Artikel KONFLIK BERSENJATA TNI DAN TPNPB DALAM PERSPEKTIF “PERANG YANG ADIL” MENURUT...

KONFLIK BERSENJATA TNI DAN TPNPB DALAM PERSPEKTIF “PERANG YANG ADIL” MENURUT ST. AGUSTINUS

281
KONFLIK BERSENJATA TNI DAN TPNPB DALAM PERSPEKTIF “PERANG YANG ADIL” MENURUT ST. AGUSTINUS Oleh: Noventus Yosias Jikwa
KONFLIK BERSENJATA TNI DAN TPNPB DALAM PERSPEKTIF “PERANG YANG ADIL” MENURUT ST. AGUSTINUS Oleh: Noventus Yosias Jikwa
- Iklan Berita 1 -

 

KONFLIK BERSENJATA TNI DAN TPNPB

DALAM PERSPEKTIF “PERANG YANG ADIL” MENURUT ST. AGUSTINUS

Oleh: Noventus Yosias Jikwa

Abstrak
Artikel ini mengkaji konflik bersenjata antara Militer Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dalam terang etika perang yang adil (just war) menurut Santo Agustinus. Perang pada hakikatnya merupakan tindakan destruktif yang bertentangan dengan bonum commune (kebaikan bersama), kebenaran, keadilan, dan cinta kasih, namun tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam kehidupan politik manusia. Santo Agustinus menawarkan kerangka etis untuk menilai legitimasi perang melalui tiga prinsip: jus ad bellum, jus in bello, dan jus post bellum, yang kemudian dirinci dalam lima syarat perang yang adil, yakni intensi damai,pembelaan terhadap keadilan tanpa dendam, sikap cinta, otoritas yang sah, serta tata laku perang yang benar. Dengan memakai lensa etika Santo Agustinus, artikel ini menilai bahwa konflik antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua, meskipun mengupayakan perdamaian di Tanah Papua, lebih dominan digerakkan oleh kepentingan politik dan dorongan dominasi sehingga menjauh dari nilai keadilan dan kemanusiaan. Analisis ini menegaskan bahwa perang hanya dapat dibenarkan jika diarahkan untuk mencegah ketidakadilan, bukan melanggengkan kekerasan.
Kata Kunci: Konflik Bersenjata, Santo Agustinus, Etika Perang yang Adil, Prinsip perang yang adil Papua.

 

PENDAHULUAN
Konflik bersenjata merupakan manifestasi paling tragis dari kegagalan politik dan sosial yang terus menghantui sejarah manusia. Secara hakiki, perang adalah tindakan destruktif yang bertentangan langsung dengan cita-cita bonum commune (kebaikan bersama), kebenaran, keadilan, dan kasih, yang menjadi fondasi bagi masyarakat yang damai. Meskipun demikian,kenyataan menunjukkan bahwa perang, dalam berbagai bentuk dan alasan, tampaknya sulit dihindari dalam lanskap kehidupan masyarakat politik. Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia,konflik bersenjata antara TNI dan TPNPB (selanjutnya dibaca: Nasionalis Indonesia dan Nasionalis Papua) merupakan konflik terpanjang, paling persisten dan sensitif. Konflik ini telah menguras banyak tenaga dan keringat, darah dan air mata, korban jiwa serta kelanggengan siklus kekerasan di Tanah Papua.
Konflik bersenjata ini memiliki lapisan ideologis yang kompleks, sering kali diklaim oleh kedua belah pihak sebagai perjuangan demi keadilan, baik itu keadilan dalam mempertahankan kedaulatan nasional maupun keadilan dalam memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri. Namun, klaim moral semacam itu memerlukan peninjauan etis yang ketat untuk menentukan apakah tindakan kekerasan yang dilakukan benar-benar dapat dibenarkan. Oleh karena itu,artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konflik antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua tersebut melalui lensa kerangka Etika Perang yang Adil (Just War Theory) yang dikembangkan secara fundamental oleh filsuf, teolog Kristen, dan Bapa Gereja, Santo Agustinus.
Tesis sentral dari artikel ini adalah bahwa konflik di Papua, meskipun diwarnai dengan upaya untuk mengusahakan “Papua Tanah Damai,” secara dominan didorong oleh kepentingan politik dan dorongan dominasi di kedua belah pihak, sehingga tindakan kekerasan yang terjadi cenderung menjauh dari nilai keadilan dan kemanusiaan sebagaimana diamanatkan oleh Etika Perang yang Adil khas Santo Agustinus. Dengan demikian, analisis ini akan berfokus pada evaluasi konflik saat ini terhadap standar prinsip-prinsip etika perang yang adil yang ditetapkan oleh Santo Agustinus, untuk menegaskan bahwa perang hanya dapat dibenarkan sebagai cara untuk mencegah ketidakadilan yang lebih besar, dan bukan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan atau kekerasan.

 

PEMBAHASAN
Konflik Bersenjata Nasionalis Indonesia dan Nasionalis Papua
Konflik bersenjata antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua telah menjadi salah satu isu politik dan kemanusiaan yang paling kompleks akhir-akhir ini. Pembunuhan dan pembantaian, darah dan air mata, derita dan rasa sakit terjadi hampir di seluruh pelosok Papua. Konflik-konflik bersenjata ini, kemudian menjadi isu kemanusiaan yang menguras banyak tenaga. Pelanggaran HAM, kriminalisasi, marginalisasi, dehumanisasi, pengungsian, korban berjatuhan di pihak nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua bahkan masyarakat sipil yang harus dilindungi pun terkena dampaknya.
Bangsa Papua dalam mencari jati diri mereka sebagai bangsa yang merdeka, telah berupaya melakukan berbagai resistensi terhadap pendudukan Indonesia. Sehingga konflik bersenjata antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua, bukan hal baru. Konflik bersenjata di Papua menjadi satu-satunya konflik terpanjang dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, konflik bersenjata antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua tidak dapat di samakan dengan berbagai konflik-konflik lain di wilayah Indonesia yang mestinya mengunakan jalan kekerasan. Persolan Papua hanya berkisar pada tuntutan bangsa Papua terhdap status politik negara mereka yang dianeksasi oleh Indonesia.
Sebagai upaya untuk merespon sikap resistensi nasionalis Papua, pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan politik sepihak dengan beragam operasi militer yang dikerahkan ke Papua. Operasi militer tersebut antara lain, Operasi Mandala (1962), Operasi Sadar (1965-
1967), Operasi Brathayudha (1967-1969), Operasi Wibawa (1969), Operasi Militer di
Jayawijaya (1977), Operasi Sapu Bersih I dan II (1981), Operasi Galang I dan II (1982), Operasi Tumpas (1983-1984), Operasi Sapu Bersih (1985), dan Operasi militer di Mapunduma (1996).1 Operasi-operasi militer ini dipakai pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan NKRI dengan semboyan “NKRI Harga Mati”.
Operasi-operasi militer tersebut telah memicu sikap resistensi dari kelompok pro kemerdekaan Papua, baik yang menggunakan senjata maupun yang mengutamakan diplomasi dan negosiasi. Perlawanan mengangkat senjata khususnya sudah dimulai sejak 1963 di Jayapura di bawah pimpinan Aser Demotokay, di Kebar pada 26 juli 1965 di bawah pimpinan Yohanes Jambuani dan Benyamin Anari, serta di Manokwari dan pedalaman Arfak pada 28 Juli 1965 di bawah pimpinan Permenas Ferry Awom, Lodwick Mandacan, Barren Mandacan dan Irogi Meidodga.2
Beberapa perlawanan lainnya yang dapat disebutkan antara lain; Serangan pada bulan Mei 1977 yang dilakukan oleh sekitar 200 pejuang OPM. Gerakan perlawanan di Paniai dan  Nabire, di dataran tinggi bagian Barat oleh Thadeus Yogi pada tahun 1977-1990-an. Gerakan perlawanan Kelly Kwalik di Mimika tahun 1986-1996, dilanjutkan dengan para penggantinya yakni; Ayub Waker, Teny Kwalik, dan Germanus Elobo paling aktif pada 2012-2013.
1.Neles Tebay. 2009. “Dialog Jakarta-Papua; Sebuah Perspektif Papua”. Jayapura. SKP Jayapura. hal, 2.

2.Kelly Dowansiba. 2020. “Catatan Panjang Pelanggaran HAM di Papua”. Diakses dari:https://laolao-

papua.com/2020/12/08/catatan-panjang-pelanggaran-ham-di-papua/, (pada, 13 Desember 2025).

 

Gerakan perlawanan di Puncak Jaya, oleh Goliat Tabuni yang telah dimulai dari tahun 2004-2014. Gerakan perlawanan di Lanny Jaya oleh Puron Wenda pada 2008-2010.3 Perlawnan
Egianus Kogoya tahun 2009 hingga saat ini di wilayah Mapenduma, Nduga dan sekitarnya, Serta di wilayah Kepala Burung (Maybrat) oleh Manfred Fatem tahun 2022 hingga saat ini. Gejolak pertempuran selama 1963-1998 diperkirakan oleh Komnas HAM, yang dikutip oleh Amnesty International Indonesia bahwa, korban pembunuhan di luar hukum akibat operasi militer berada pada kisaran 10.000 orang (baik orang asli Papua maupun non-Papua).4

Secara de facto membuktikan bahwa konflik bersenjata adalah akibat dari adanya ambisi yang besar untuk mencapai tujuan politik masing-masing pihak. Sehingga konflik bersenjata yang diambil dengan jalan mengangkat sejata hanya akan berakhir pada korban jiwa. Korban yang berjatuhan bukan saja dari masing-masing pihak, yang berkonflik, namun masyarakat sipil juga menerima dampaknya. Artinya, konflik bersenjata sejauh ini di Papua bukanlah solusi untuk menyelsaikan pokok persolan politik, namun justru memicu berbagai pelangaran-pelanggaran kemanusia dari masing-masing pihak yang berperang. Sebagai upaya untuk melindungi perdamaian dan nilai-nilai kemanusiaan, kedua belah pihak yang menyebut diri sebagai kombatan semestinya, menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi manusia khususnya di Papua.

Dengan demikian, konflik bersenjata di Papua bukanlah upaya yang kontekstual untuk menjawab aspirasi dan tuntutan politik bangsa Papua. Masing-masing pihak semestinya menawarkan diri dalam upaya pengendalian kekuatan dan kekuasaan untuk lebih mengedepankan perdamaian, keadilan dan cinta kasih. Perang hanya memicu konflik yang lebih berkepanjangan, meluas dan semakin parah di seluruh pelosok Papua. Perang hanya menambah kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah,memperpanjang luka dan trauma akibat terror, intimidasi, penindasan, perlakuan sewenang-wenang dan sebagainya.
2. Santo Agustinus dan Dunianya
Santo Agustinus adalah seorang Uskup, Punjangga Gereja, Filsuf dan Teolog. Ia lahir di Tagaste, (sekarang: Aljazair), Afrika Utara, pada 13 November 354. Masa muda Santo Agustinus penuh dengan pengalaman yang tidak menyenangkan, terutama dalam hal Pendidikan dan pencarian akan kebahagiaan. Pada tahun 370, ia pergi ke Kartago untuk belajar retorika. Setelah membaca buku Cicero yang berjudul Hortensius5, Santo Agustinus
lih. Institute for Policy Analysis of Conflict. 2015. “The Current Status of the Papuan Pro-
Independence Movement”. IPAC Report No.21. Diakses dari: http://file.understandingconflict.org/file/2015/10/IPAC_21_Papuan_Pro-Independence_Movement_final.pdf (pada, 3 Desember 2025).
Amnesy International. 2018. “Sudah Kasih Tingal Dia Mati; Pembunuhan dan Impunitas di Papua”. Jakarta. Amnesti Internasional Indonesia. hal. 18.

 

dapat direkonstruksi dari kutipan-kutipan penulis lain, serpti juga Santo Agustinus dalam Confessiones. Buku ini tidak mengajarkan doktrin tertentu, tetapi berfungsi sebagai seruan untuk mencintai kebijaksanaan (philosophia), atau dalam bahasa Santo Agustinus; “berisi imbauan dari si penulis sendiri untuk berfilsafat”. (Conf. IV. 7).

 

tertarik dengan filsafat. Salah satu karya filsafat yang dikagumi Santo Agustinus adalah Enneades karya Plotinus6. Setelah mengajar sebagai guru retorika selama beberapa tahun di Thagaste, Kartago dan Roma, ia menerima posisi sebagai profesor retorika di Milan pada tahun 384. Di Milan, ia berada di bawah pengaruh Santo Ambrosius (Uskup Milan), dan dua teman Kristen, Simplicianus dan Pontitianus. Setelah melakukan pencarian mendalam, ia bertobat menjadi Kristen, dan dibaptis oleh Santo Ambrosius pada musim panas tahun 386.Santo Agustinus menutup usianya di Hippo pada tahun 430, ketika kota itu dikepung oleh kaum Vandal.
Santo Agustinus tak pernah tertarik dalam hal politik. Setelah menjabat sebagai Uskup Hippo-Regius, Santo Agustinus menghabiskan waktunya untuk pelayanan pastoral, menjaga keutuhan umat Allah dalam satu kesatuan sebagai tubuh mistik Kristus (Christus Totus). Beberapa kali ia terlibat dalam kontroversi dengan kelompok bidaah yang kemudian menghasilkan risalah yang menentang kaum Manichaean, Arian, Pelagian, dan Donatis.7 Sehingga tidak mengherankan kalau ia lebih pantas di sebut teolog dan Bapa Gereja dibandingkan Filsuf, negararawan, politikus atau lain sebagainya. Meskipun demikian sebuah risalah penting muncul di sela-sela pergumulan pastoral dan pertarungan teologisnya, yakni De Civititate Dei (terjemahan Inggris: The City of God). Sebuah karya termasyur dalam sejarah ilmu pengetahuan yang mecakup berbagai bidang, Teologi, Fisafat khusunya filsafat Sejarah, Sosial-Politik, psikologi, Etika dan Moral.
Santo Agustinus hidup melewati penjarahan Afrika Utara dan penghancuran gereja-gereja secara sewenang-wenang oleh kaum Vandal. Bahkan keadaan kematiannya mencerminkan kesengsaraan dunianya, dunia yang terbalik dan tatanan sosial yang runtuh berantakan. Dunia Santo Agustinus tanpak menyedihkan, terlihat jelas di hari-hari menjelang wafatnya, di mana ia sambil melantunkan Mazmur-mazmur pertobatan sementara kaum Vandal mengepung kota Hippo, tempat ia menjabat sebagai uskup. Negara dan tentara Romawi lenyap pada tahun 476, hanya 46 tahun setelah kematiannya.8
Gambaran dunia Santo Agustinus di atas membawa kita untuk melihat bagaimana seorang teolog dan Bapa Gereja, menjadi sangat realistis dalam melihat sejarah umat manusia. Penolakan terhadap kejahatan manusia, khususnya perang yang terjadi di seantero kekaisaran Romawi membawa Santo Agustinus dalam refleksi panjang tentang perang yang adil. Gagasan ini mungkin kontrovesial dalam gereja, namun baiklah kita melihat bagaimana Santo Agustinus menjabarkannya dengan penuh hati-hati menggunakan gagasan retoris yang kuat. Dari pengakuan-pengakuan (Confessiones) Santo Agustinus (VII, 9-21), bagian Enneades yang dikagumi oleh Santo Agustinus antara lain; Ajaran tentang Yang Satu atau Esa-awal-baik, Ajaran tentang Akal Budi Ilahi (Nous), Ajaran tentang Jiwa dan Kembalinya ke Yang Satu, Ajaran tentang Kejahatan sebagai Ketiadaan (Privatio Boni)

 

Manichaean mengajarkan dualisme kosmik antara terang dan gelap serta menolak kebebasan kehendak, Arian
menyatakan bahwa Putra bukan Allah sejati dan tidak sehakikat dengan Bapa, Pelagian menolak dosa asal dan menegaskan bahwa manusia dapat mencapai kebaikan tanpa rahmat ilahi, sedangkan Donatis menilai kesahihan sakramen bergantung pada kemurnian moral imam; keempatnya ditentang Agustinus karena merusak ajaran dasar tentang penciptaan yang baik, keilahian Kristus, kebutuhan mutlak akan rahmat, dan sakramen yang berpangkal pada karya Kristus sendiri. Mattox, John M. 2009. St. Augustine and the theory of Just War. hal. 23.

 

3. Perang Yang Adil Dalam Perspektif Santo Agustinus
Perang pada prinsipnya merupakan manifestasi dari tindakan kejahatan yang merusak moralitas masyarakat. Namun hampir tidak mungkin bagi warga negara duniawi9 untuk meniadakan perang dari kehidupan mereka. Tanpa peperangan barangkali tidak ada sesusatu yang dapat dibanggakan oleh warga duniawi. Karena peperangan itu sendiri harus ada untuk menjamin kelanggengan eksistensi negara duniawi. Perang menjadi alat yang penting bagi warga negara duniawi untuk mewujudkan damai. Sehingga damai itu sendiri harus dilihat sebagai kebaikan dunia dalam ukurannya sendiri. Sebagaimana Santo Agustinus menjelaskan;“hal-hal yang diinginkan oleh negara ini tidak dapat dikatakan jahat, karena keinginan itu sendiri, menurut ukuran kebaikannya sendiri, lebih baik dari segala kebajikan manusia 
sendiri, menurut ukuran kebaikannya sendiri, lebih baik dari segala kebajikan manusia yang lain”.10 Secara objektif Santo Agustinus memandang kebaikan yang didambakan oleh warga negara duniawi harus dilihat berdasarkan ukurannya sendiri, sebab damai itu sendiri adalah baik. Damai adalah tujuan akhir yang hendak diraih oleh peperangan. Karena setiap orang mencari damai lewat peperangan.11
Menurut Santo Agustinus, segala sesuatu yang menjadi ciri eksistensi manusia yang tak terpisahkan seperti perang setidaknya berutang keberadaannya atas izin, dan lebih mungkin lagi atas rancangan, Tuhan. Manusia menikmati kekuatan agensi individu, tetapi hanya sebagai anugerah ilahi. Baik Manusia maupun kebebasan tidak ada secara independen, Allah menciptakan manusia sebagai gambaran kebaikan dari keseluruhan ciptaan dari ketiadaan.

Oleh karena itu, agar kemungkinan atau bahkan gagasan, dan tentu saja realisasinya bahwa perang dapat ada sejak awal, Tuhan pasti telah menetapkan bahwa perang itu ada, atau bahwa Manusia, melalui pelaksanaan agensinya, dapat terlibat dalam perang. Tuhan mengendalikan atau mengizinkan segala sesuatu sesuai dengan kehendak-Nya, termasuk awal, perkembangan, dan bahkan akhir perang, yang Ia tetapkan ketika umat manusia perlu dikoreksi dan dihajar dengan cara-cara tersebut12.

Hal ini berada di luar doktrin kekristenan yang lampau di mana belas kasihan dan pengampunan adalah senjata rekonsiliasi bagi masyarakat manusia. Kontroversial Santo Agustinus terhadap kelompok pasifis awal justru terletak pada point di mana ia mengaitkan Penyebutan ‘Negara duniawi’ dan/atau ‘masyarakat duniawi’ merujuk pada gagasan politik Santo Agustinus dari karyanya De Civititate Dei. Dalam karya ini, Santo Agustinus membagi dua masyarakat yakni masyarakat yang
karyanya De Civititate Dei. Dalam karya ini, Santo Agustinus membagi dua masyarakat yakni masyarakat yang cinta akan diri sendiri sampai menyangkal Tuhan membangun Negara duniawi dan masyarakat yang cinta akan Allah sampai menyangkal diri membangun negara surgawi. Negara duniawi adalah manifestasi kejahatan manusia sedangkan Negara surgawi adalah manifestasi kebaikan Allah yang universal. Penggunaan kata ‘negara, atau ‘kota’ di sini tidak merujuk pada satuan politik, tempat orang-orang tinggal seperti Negara dan sebagainya atau institusi-institusi duni Gereja dan lain sebagainya. Sebab jika demikian Santo Agustinus akan menggunakan kata pollis untuk menunjuk pada satuan tempat orang-orang tinggal, tetapi ia memilih kata civititate agar pembaca dapat menyadari negara yang baik dan memperjuangkannya di dunia serta meninggalkan negara yang buruk karena dosa. Artinya penggunaan Negara lebih merujuk pada prinsip-prinsip hidup, cara-cara hidup yang ditawarkan Santo Agustinus dalam karyanya yang termasyur ini, dan bukan semata-mata membicarakan tentang satuan politik tempat orang-orang tinggal.
0 Augustinus. 1990. The City of God. (trans. Gerald Bonner, Edmund Hill, dkk. New City Press: Hyde Park, New York. XV. 4.
1 ibid. Augustinus. The City of God. XIX. 12.

2 ibid. Augustinus, The City of God, VII.30

 

perang sebagai manifestasi kehendak Tuhan yang adil. Memang justru muncul penafsiran yang tak wajar dari berbagai pemabaca agustinian, ketika melihat seorang teolog dan Bapa Gereja yang mengaitkan perang sebagai ujud kehendak Tuhan yang adil untuk menghajar mereka yang jahat. Santo Augustinus membawa kita kembali melihat perang yang atas kehendak ilahi terjadi di masa pembebasan Bangsa Israel.
Dalam Perjanjian Lama penuh dengan contoh-contoh di mana Tuhan mengarahkan Israel untuk berperang melawan bangsa-bangsa lain. Dan, tentu saja, Santo Agustinus menganggap semua perang ini adil karena ketetapan ilahi. Misalnya, Santo Agustinus merujuk pada perang-perang yang diperjuangkan Musa sebagai bukti klaimnya bahwa berperang atas perintah ilahi merupakan tindakan ketaatan yang sangat terpuji. Perang-perang tersebut, kata Agustinus; “tidak akan menimbulkan keheranan atau kebencian, sebab dalam peperangan yang dilaksanakan atas perintah ilahi, ia tidak menunjukkan keganasan, melainkan ketaatan; dan Tuhan, dalam memberikan perintah itu, bertindak bukan dengan kekejaman, melainkan dengan pembalasan yang adil, memberikan kepada semua orang apa yang pantas mereka terima, dan memperingatkan mereka yang membutuhkan peringatan”.13

Dalam hal ini, Musa bukan saja tidak berdosa, tetapi akan menjadi berdosa jika tidak melakukannya. Sebab hal perang tersebut adalah atas perintah Tuhan, yang melalui pengetahuan-Nya tentang tindakan dan hati manusia, dapat memutuskan apa yang harus diderita setiap orang.

Dalam pencarian Santo Agustinus, tentu hal ini hanyalah kemungkinan yang terealisasikan, jauh dari penyimpangan takdir manusia yang telah ditetapkan Tuhan. Perang hanya berutang keberadaannya pada kehendak Tuhan yang telah menetapkan tujuan akhir dari kebaikan yang di cari dari perang. Sebagaimana segala sesuatu yang ada di alam semesta; dan sebagaimana segala sesuatu yang ada dalam tatanan kosmik, perang juga memiliki tujuan yang ditetapkan Tuhan. Bahkan lamanya perang pun ditentukan oleh Tuhan: sesuai dengan keadilan dan belas kasih-Nya, Tuhan memilih ‘untuk menindas atau menghibur umat manusia, sehingga beberapa perang berakhir lebih cepat, yang lain lebih lambat’.14
Berangkat dari itu, narasi perang yang adil dalam perspektif Santo Agustinus memang membawa kita dalam bayangan paradoks, bahwa seorang teolog dan Bapa Gereja melihat semua tindakan Tuhan, termasuk perang, merupakan manifestasi kasih-Nya kepada manusia ciptaan-Nya. Namun misteri kehendak Tuhan yang memungkinkan suatu pemulihan atas dasar tatanan cinta (ordo amoris) di balik perang justru menjadi persoalan baru yang misteri.

Tuhan, dalam pemeliharaan-Nya, senantiasa menggunakan perang untuk mengoreksi dan menghukum kesalahan manusia, tetapi juga untuk melatih manusia dalam cara hidup yang lebih benar dan terpuji. Beberapa orang saleh, baik yang dihukum maupun yang dilatih dengan cara demikian, diizinkan untuk lolos dari kematian agar mereka dapat memberikan

3 Augustinus, Jawaban kepada Faustus si Manikean. 22.74.

4 Augustinus, Mengenai Hakikat Kebaikan, Melawan Kaum Manichean, V.22

 

pelayanan lebih lanjut, dalam keadaan saat ini. Orang-orang yang berakhir dalam perangdipindahkan ke keadaan yang lebih baik15 sebagai imbalan atas jerih payah mereka. Komentar Santo Agustinus muncul sebagai tanggapan bagi mereka yang bertanya bagaimana Allah yang adil dapat mengizinkan perang menimpa orang benar. Orang benar yang merasakan kematian akibat perang dipindahkan ke keadaan yang lebih baik, dan orang benar yang diselamatkan setidaknya memiliki kepuasan karena mengetahui bahwa, dalam tata ilahi, mereka dianggap sebagai instrumen yang layak untuk digunakan terus-menerus di bumi di tangan Yang Mahakuasa. Di sisi lain, kontruksi pemikiran Santo Agustinus menyiratkan bahwa orang jahat yang dihukum oleh perang tidak berhak mengeluh, karena mereka tidak menerima apa pun selain apa yang seharusnya mereka terima.
Dalam pandangan Santo Agustinus, perang berfungsi untuk menyadarkan umat manusia, seolah-olah, tentang nilai dari hidup benar yang konsisten. Seseorang mungkin tidak (bahkan tidak bisa) memprediksi dengan pasti apakah perang akan datang atau, jika terjadi, apakah ia akan terlibat di dalamnya. Namun demikian, jika seseorang benar, ia pasti akan mendapatkan manfaat dari perang, baik dalam hidup maupun mati. Namun, orang jahat tidak menikmati jaminan seperti itu. Jika mereka mati, mereka hanya menerima balasan yang setimpal. Lebih lanjut, bahkan jika mereka selamat dari perang, tetap saja akan terjadi bahwa mereka harus menanggung akibat buruk dari ketidaktaatan kepada ketetap Tuhan.16

Dalam konteks ini, seseorang mungkin tergerak untuk meminta Santo Agustinus membela gagasan bahwa Tuhan dapat, dengan sepantasnya, menggunakan sarana yang begitu mengerikan seperti perang untuk menghukum orang jahat. Namun perlu di garis bawahi di sini bahwa dalam kontruksi pemikiran Santo Agustinus, semua tindakan Tuhan, menurut definisinya, adil, meskipun penerapan definisi tersebut pada kasus-kasus spesifik pengalaman manusia berada di luar jangkauan penalaran manusia. Santo Agustinus menjelaskan: “Tujuan yang dituju oleh niat baik dengan penuh kasih adalah untuk memastikan bahwa niat buruk diarahkan dengan benar. Karena siapa yang tidak tahu bahwa seseorang tidak dihukum atas dasar apa pun selain karena niat buruknya memang pantas, dan bahwa tidak ada orang yang diselamatkan tanpa memiliki niat baik?17 Santo Agustinus enggan mengakui bahwa ada perang dari orang jahat yang mengarahkan niat baik untuk pemenuhan perdamaian. Kebaikan dari perang yang membawa perdamaian bagi masyarakat manusia hanya terwujud dari orang-orang bijaksana. Di samping itu orang jahat dalam perang hanya akan terus berkubang dalam praktik-praktik yang jahat.

a. Prinsip Perang yang Adil
Konsep Perang yang Adil (Just War Theory), sebagaimana dikembangkan dalam pemikiran Santo Agustinus, memberikan kerangka moral untuk membenarkan dan mengendalikan tindakan perang. Perang hendaknya dilancarkan hanya sebagai suatu
 
5 ibid. Agustinus, The City of God. I.1,

6 bdk. Mattox, John M. St. Augustine and the theory of Just War. Hal. 32-36

7Augustinus, Surat 173.2. NPNF I. NPNF (Nicene and Post-Nicene Fathers), koleksi terjemahan Inggris yang

sangat besar dan otoritatif dari tulisan-tulisan Bapa-Bapa Gereja (penulis-penulis Kristen awal yang berpengaruh).

 

keharusan, sebab tujuan utamanya adalah perdamaian. Perang dilancarkan hanya agar Tuhan dapat membebaskan manusia dari keharusan tersebut dan memelihara mereka dalam kedamaian. Karena perdamaian tidak dicari untuk mengobarkan perang, tetapi perang dilancarkan agar perdamaian dapat diperoleh. 18
Santo Agustinus sendiri mengakui bahwa jauh lebih baik jika perdamaian di tempuh dengan cara yang damai. Sebagaimana ia menasihati seorang koresponden: “Namun, menghentikan perang dengan sepatah kata pun merupakan kemuliaan yang lebih tinggi daripada membunuh orang dengan senjata, dan memperoleh atau mempertahankan perdamaian dengan perdamaian, bukan dengan perang. Misi Anda adalah mencegah pertumpahan darah. Oleh karena itu, Anda memiliki hak istimewa untuk mencegah
malapetaka yang harus ditimbulkan oleh orang lain”.19

 

Meskipun demikian Santo Agustinus tetap memberikan penegasan di sana bahwa hal itu dimungkinkan apabila jalur diplomasi dapat ditempuh. Jika jalur diplomasi tidak dapat ditempuh oleh mereka yang bertikai, maka dimungkinkan untuk perang solusinya. Karena itu, Santo Agustinus memberikan landasan moral tentang perang yang adil yang hanya dapat dibenarkan dan dilakukan jika memenuhi prinsip-prinsip moral berikut.20
V. Prinsip Keadilan Sebelum Perang (jus ad bellum)
Prinsip jus ad bellum adalah syarat mutlak (sine qua non) yang harus dipenuhi  sebelum perang dimulai. Dalam surat Santo Agustinus kepada Faustus; “Banyak hal bergantung,” kata Santo Agustinus, “pada sebab-sebab yang mendorong
manusia berperang“.21 Keadilan sebelum perang menuntut adanya alasan yang tepat (just cause), seperti membela diri dari serangan, membela yang tidak bersalah dari rezim brutal, atau menyerang pihak yang salah namun menolak dikoreksi.22 Alasan ini harus didasarkan pada motivasi moral yang benar, menjauhi kejahatan sesungguhnya dalam perang, yaitu cinta akan kekerasan, kekejaman, sifat pendendam, permusuhan, atau nafsu untuk menguasai yang lain. Selain itu, perang harus dideklarasikan oleh otoritas yang sah dan diumumkan secara terbuka.23 Sebuah negara tidak boleh memulai perang jika diprediksi tidak akan membuahkan hasil yang terukur (meminimalkan korban jiwa yang sia-sia) dan hanya boleh menjadi jalan akhir (last resort) setelah semua upaya diplomasi dan rekonsiliasi gagal. Negara juga harus menimbang apakah keuntungan perang akan menghasilkan kebaikan universal, bukan kejahatan kemanusiaan universal.
8 ibid. Augustinus, Surat 189.6, NPNF.

9 ibid. Augustinus, Surat 229.2, NPNF. I.

0 lih. John Mark Mattox. 2006. Saint Augustine and the Theory of Just War. Hal. 73-85; bdk. Ferry Yefta Mamahit.

2014. Artikel “Teori Perang Yang Adil: Sebuah Penjelasan Dan Argumentasi Kristen”. Hal. 277-279; di akses dari;

https://repository.seabs.ac.id/bitstream/handle/123456789/308/Ferry%20Mamahit%20-

20Teori%20Perang%20yang%20Adil.pdf?sequence=1&isAllowed=y . (pada Sabtu, 13 desember 2025).

1 ibid. Augustinus, Jawaban kepada Faustus si Manikean 22.75.

2 ibid. Jhon Mattox. Saint Augustine and the Theory of Just War. hal. 79-81.

3 ibid. Augustinus, Jawaban kepada Faustus si Manikean 22.74

 

 
Prinsip Keadilan Pada Saat Perang (jus in bello)
Prinsip ini berfokus pada bagaimana tentara harus berperang dalam perang yang bermoral. Prinsip ini mempersoalkan cara manusia melihat perang. Dalam konteks in  Santo Agustinus menegaskan bahwa baik hasil yang dianggap baik maupun yang dianggap jahat oleh manusia merupakan manifestasi dari tangan Tuhan yang tak terlihat yang bekerja dalam membentuk sejarah dan takdir umat manusia yang terus berkembang. Menurut Santo Agustinus, tidak ada contoh kasus yang lebih baik untuk menggambarkan klaimnya selain perang: Tuhan menggunakan perang tidak hanya untuk ‘mengoreksi dan menghukum’ umat manusia, tetapi juga untuk ‘melatih’ mereka.24

Karena itu, Prinsip utamanya adalah mengupayakan tindakan yang adil dan benar ketika berperang. Dengan merujuk pada ketaatan untuk mematuhi protokol Hukum Humaniter Internasional (HHI), mengenai penggunaan senjata,25 perlakuan terhadap  tawanan perang,26 dan perlindungan masyarakat sipil.27 Perilaku perang yang didasarkan pada emosi menjijikkan seperti ‘cinta kekerasan’ atau nafsu mendominasi adalah dosa yang merusak moral masyarakat. Tindakan demikian adalah metode perang yang secara hakikatnya jahat (mala in se), seperti genosida dan pembersihan etnis, sama sekali tidak diizinkan. Selain itu, tentara hanya diizinkan menyerang dan membunuh tentara atau orang yang terlibat dalam kekerasan atau tindakan yang merugikan, dan dilarang membunuh warga sipil yang tak bersenjata. Tawanan perang (POW) harus diperlakukan secara manusiawi, sebab mereka telah kehilangan kemampuan untuk melakukan kekerasan.

 

Prinsip Keadilan Setelah Perang (jus post bellum)
Prinsip ini krusial dan berfokus pada bagaimana mengakhiri perang dengan adil.Dampak atau konsekuensi setelah perang sangat menentukan keadilan dari perang itu sendiri. Sama seperti permulaan perang, pengakhiran perang harus dilakukan secara resmi. Prinsipnya melarang keras balas dendam terhadap pihak yang kalah. Hukuman hanya boleh ditujukan kepada mereka yang bertanggung jawab langsung atas perang, dengan membedakan antara pemimpin politik/militer, tentara, dan warga sipil. Pihak pemenang wajib mengadili penjahat perang secara adil dan terbuka. Akhirnya, tahap ini harus disertai proses rehabilitasi (rebuilding) dan pembangunan kembali. Dalam hal rebuilding atau pembangunan kembali, harus menghasilkan perbaikan yang lebih besar dibandingkan kehancuran selama perang. Pokok ini menjadi penting untuk memastikan dan menimbang lebih dahulu terkait keputusan yang tepat untuk memulai perang. Mereka yang berkonflik setidaknya memiliki komitmen yang kuat bahwa hasil akhir dari perang akan lebih besar dari pada kehancuran yang terjadi. Prosen ini akan
4 ibid. Agustinus. The City of God. I.6, 7.
5 lih. Deklarasi Konvensi Den Haag 1899; Mirsa Astuti, S.H., M.H. 2020. Hukum Humaniter Internasional. hal. 21.

6 lih. Konvensi Jenewa II (1949), Mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang. ibid. hal. 26.

7 lih. Konvensi Jenewa IV (1949), Mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang. ibid.

 

berdampak besar bagi pembangunan masyarakat sipil yang kuat, termasuk demilitarisasi dan pendidikan hak asasi manusia, untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia.28
b. Penerapan Etika Perang yang Adil
Sebelum lebih jauh memahami penerapan prinsip etika perang yang adil dalam konteks Konflik bersenjata antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua, penulis akan memperlihatkan secara singkat status nasionalis Papua dalam Hukum Humaniter Internasional. Sebagai langkah untuk memahami bahwa konflik bersenjata yang terjadi di Papua adalah konflik bersenjata antara kombatan melawan kombatan dan bukan Negara melawan kelompok kriminal.
Salah satu perjuangan pembebasan nasional suatu bangsa dapat dilihat dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional yang memiliki beberapa terminologi khusus yang dilandasi oleh prinsip self-determination (hak untuk menentukan nasib sendiri). Dengan demikian perang pembebasan nasional dibenarkan dalam Hukum Humaniter Internasional sejauh sengketa bersenjata yang terjadi pada masa penjajahan (kolonialisme), pada situasi di mana ada pendudukan asing, serta pada situasi dimana pemerintah dari suatu negara melakukan pemerintahan yang bersifat rasialis (apartheid).
Di samping itu terdapat juga pengakuan di dalam prinsip hukum humaniter yang disebut Distinction Principle (Prinsip Pembeda). Prinsip ini membedakan peran dari pihak yang terlibat konflik. Dua kategori dalam prinsip ini, yaitu adanya status Combatant (kombatan) dan penduduk Civilian (sipil).29 Berdasarkan prinsip tersebut dan dengan mengacu pada Konvensi Jenewa pasal 13 ayat 2, maka TPNPB/OPM adalah kombatan yang sah karena di organisir dan memenuhi persyaratan. Dasarnya adalah proklamasi 1 Juli
971 oleh Seth Jafet Rumkorem sebagai Panglima tertinggi TPNPB/OPM.30 Namun,
negara Indonesia tidak bersedia mengakui anggota TPNPB/OPM sebagai kombatan yangsah. Sikap negara Indonesia sejalan dengan arogansi kepentingan nasionalnya dengan belum  meratifikasi Protokol I Konvensi Jenewa 1977 yang mengatur tentang Perang Pembeb asan Nasional. Hal ini terlihat dengan penangkapan beberapa pasukanTPNPB/OPM dan tidak berstatus Prisioners of War (POWs) atau Tawanan Perang, melainkan aparat keamanan Indonesia memframing TPNPB/OPM sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau terkoordinasi menjadi organisasi teroris.31
8 lih. Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa (1949), Ibid. hal. 29.

9 lih. International Humanitarian Law Databases. Konvensi untuk Perbaikan Kondisi Para Korban Luka dan Sakit di

Angkatan Bersenjata di Medan Perang (Geneva I); Article 13-Protected persons. Diakses dari; https://ihl-

databases.icrc.org/en/ihl-treaties/gci-1949/article-13#:~:text=Article%2013%20%2D%20Protected%20persons,-

The%20present%20Convention&text=(a)%20that%20of%20being%20commanded,laws%20and%20customs%20of

 
20war. (pada, 13 Desember 2025)

0 Jhon RG. Djopari. 1995. Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka. hal. 115-120.

1 liht. Guntur Fonataba. 2021. “Analisis Harian; TPNPB Adalah Teroris atau Kombatan Dalam Perspektif

https://laolao-papua.com/2021/04/04/tpnpb-adalah-teroris-atau-kombatan-

dalam-pandangan-internasional/, (pada, 13 Desember 2025).

Internasional?”. Pdf. Diakses dari:

 

Berangkat dari uraian di atas, dalam konteks konflik bersenjata antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua dalam pandangan Santo Agustinus mengajukan bahwa perang tersebut harus diukur berdasarkan standar kebaikan itu sendiri. Meskipun perdamaian untuk Papua harus dicari melalui perang (Si Vis Pacem, Para Bellum). Perang yang jatuh pada orang-orang baik dan bijak harus memenuhi lima syarat utama: memiliki intensi mewujudkan perdamaian, mempertahankan dan membela keadilan tanpa dendam,diiringi sikap hati yang penuh cinta, diumumkan otoritas berwenang, dan dijalankan dengan benar.
Penulis tetap menerima dalil bahwa suatu perang, agar benar-benar adil, harus diperjuangkan dengan cara yang adil baik oleh nasionalis Indonesia maupun nasionalis Papua. Meskipun demikian muncul pertanyaan bahwa apakah hanya satu (nasionalis Indonesia atau Nasionalis Papua) dalam perang ini yang dapat bersikap adil atau apakahada keadilan di kedua belah pihak, dengan pihak yang memiliki tujuan utama yang adil berhak untuk mengobarkan perang yang adil. Sikap saling membenarkan diri adalah kontras dengan perang yang adil. Kedua belah pihak harus merefleksikan dan mempertanyakan niat baik mereka ketika memulai perang, tunduk pada suara hati mengenai nilai-nilai kemanusiaan. Mereka yang mencari perdamaian melalui perang tidak dibenarkan melancarkan perang hanya untuk mempertahankan kedaulatan wilayah yang hanya menampilkan pemerintahan yang otoriter dan tidak dibenarkan pula melakukan pembunuhan terhadap pihak yang tidak bersiap atau tidak bersenjata dengan alasan apapun. Perang berlaku sebagaimana musuh adalah yang bersiap perang, sedangkan dalam keadaan tanpa persiapan semua adalah saudara di dalam Tuhan yang menghendaki kebaikan bagi seluruh ciptaan-Nya.
Perang dari kedua belah pihak harus didasarkan pada cinta yang besar terhadap hidup manusia, keadilan, dan kebenaran, bukan nafsu kekuasaan, ego, atau dendam. Jika kepentingan politik dan ideologi mendominasi, tatanan moralitas akan rusak, dan perang hanya akan menjadi malapetaka, mengorbankan keadilan, kebenaran, dan kehidupan. Oleh karena itu, perdamaian yang didambakan harus diupayakan dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan. Damai yang dicapai melalui perang berkeadilan ini, penulis tetp pada keyakinan yang sama dengan Santo Agustinus, bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana bagi manusia untuk sampai pada damai yang abadi.
PENUTUP
Perang adalah manifestasi kejahatan manusia yang haus akan kekuasaan dan terdorong untuk mendominasi sesamanya. Meskipun demikian, perang tidak dapat sepenuhnya dihindari dalam kehidupan sosial-politik umat manusia. Karena itu, Santo Agustinus mempersoalkanrealitas ini dengan menempatkannya dalam kerangka etis yang ketat, sehingga perang hanya dapat dibenarkan jika dijalankan oleh orang-orang bijak yangtbody berhati benar, yang menjadikan perdamaian sebagai tujuan, bukan kekerasan sebagai dorongan. Santo Agustinus tidak serta-merta mengafirmasi perang sebagai sesuatu yang harus ada; sebaliknya, ia menegaskan bahwa

 

perang adalah keniscayaan tragis yang mengharuskan manusia mempertanggungjawabkannya secara moral. Dalam terang etika Agustinus, perang antara nasionalis Indonesia dan nasionalis Papua tidak dapat dinilai hanya berdasarkan klaim politik masing-masing pihak, tetapi harus ditempatkan dalam ukuran moral yang lebih tinggi: apakah perang itu sungguh diarahkan untuk menegakkan keadilan, melindungi martabat manusia, dan mendekatkan masyarakat manusia pada perdamaian sejati. Jika perang justru diperpanjang oleh dendam, ego kolektif, dan libidodominandi, maka perang tersebut kehilangan legitimasi moralnya dan menjadi alat penghancur kebaikan bersama (bonum commune).

 

Daftar Pustaka
Amnesty International Indonesia. 2018. Sudah, Kasih Tinggal Dia Mati; Pembunuhan dan Impunitas di Papua. Amnesti Internasional Indonesia HDI Hive Menteng 3rd Floor, Probolinggo 18 Jakarta Pusat 10350: Jakarta.
Astuti, Mirsa. 2024, Hukum Humaniter Internasional. Medan; UMSU PRESS
Djopari, Jhon. 1995. Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka. PT Gramedia widiasarana Indonesia: Jakarta.
Haluk, Markus. 2015. ULMWP: Sebuah Profil Persatuan dan Rekonsiliasi Bangsa Melanesia di Papua Barat. ULMWP: Jayapura.
 
Tebay, Neles. 2009. Dialog Jakarta-Papua: Sebuah Perspektif Papua. Jayapura: SKPKC Jayapura.
 
Buku Agustinus
Augustinus. Acts or Disputation Against Fortunatus the Manichæan (Acta seu Disputatio contra Fortunatum Manichæum). Translated by Albert H. Newman, in NPNF I, Vol. IV.
———-. Concerning the Nature of Good, Against the Manichæans (De Natura Boni contra Manichæos). Translated by Albert H. Newman, in NPNF I, Vol. IV.
———-. Letters (Epistulae). Translated by J. G. Cunningham, in NPNF I, Vol. I.
———-. 1990. The City of God. (trans. Gerald Bonner, Edmund Hill, dkk. New City Press: Hyde Park, New York.

 

Pdf, Artikel, Link Internet
Abdillah Satari Rahim, Fauzia Gustarina Cempaka Timur. 2021. Status United Liberation

Movement for West Papua (ULMWP)dalam Hukum Internasional terhadap Kedaulatan

Indonesia. Interdependence Journal of International Studies, Volume 02 Nomor 01. Pdf.

Diakses dari: https://ijis.fisip-unmul.ac.id/site/index.php/ijis/article/view/43/37, (pada, 13

Desember 2025).

Dowansiba, Kelly. 2020. “Catatan Panjang Pelanggaran HAM di Papua. Artikel. Diakses dari

https://laolao-papua.com/2020/12/08/catatan-panjang-pelanggaran-ham-di-papua/, (pada, 13

Desember 2025).

Guntur Fonataba. 2021. “Analisis Harian; TPNPB Adalah Teroris atau Kombatan Dalam

Perspektif Internasional?”. Pdf. Diakses dari: https://laolao-papua.com/2021/04/04/tpnpb-

adalah-teroris-atau-kombatan-dalam-pandangan-internasional/, (pada, 13 Desember 2025).

Institute for Policy Analysis of Conflict. 2015. “The Current Status of the Papuan Pro- Independence Movement IPAC Report No 21 Diakses dari

 

http://file.understandingconflict.org/file/2015/10/IPAC_21_Papuan_Pro-

Independence_Movement_final.pdf (pada, 13 Desember 2025).

International Humanitarian Law Databases. Konvensi untuk Perbaikan Kondisi Para Korban
Luka dan Sakit di Angkatan Bersenjata di Medan Perang (Geneva I); Article 13-Protected
persons. Diakses dari
https://ihl-databases.icrc.org/en/ihl-treaties/gci-1949/article-1
3#:~:text=Article%2013%20%2D%20Protected%20persons,The%20present%20Convention
&text=(a)%20that%20of%20being%20commanded,laws%20and%20customs%20of%20war.
(pada, 13 Desember 2025).

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini