27.9 C
Sorong
Beranda Nasional 7 Oknum Polisi Diperiksa, Mencuat Skandal Biosolar Subsidi PBD, Sopir Tangki Ditahan...

7 Oknum Polisi Diperiksa, Mencuat Skandal Biosolar Subsidi PBD, Sopir Tangki Ditahan di Mapolda

10
7 Oknum Polisi Diperiksa, Mencuat Skandal Biosolar Subsidi PBD, Sopir Tangki Ditahan di Mapolda
7 Oknum Polisi Diperiksa, Mencuat Skandal Biosolar Subsidi PBD, Sopir Tangki Ditahan di Mapolda
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, Monitorpapua.com.- Sebanyak 7 oknum polri diperiksa, skandal biosolar bersubsidi di Kota Sorong Provinsi Papua Barat mencuat. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) melakukan tindakan tegas dalam penegakan hukum tindak pidana minyak dan gas bumi. Pasalnya, disinyalir adanya keterlibatan 7 oknum polisi. Juga adanya keterlibatan salah satu sopir tangki. Polisi telah melakukan penahanan diduga turut serta bersama tujuh oknum Polisi.

Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD), masih terus didalami aparat penegak hukum. Kasus ini Mencuat dugaan adanya alur distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari pengisian di sejumlah SPBU, penampungan di gudang, hingga dugaan penjualan kembali ke pihak tertentu

Meskipun demikian ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar berhasil diamankan dalam sebuah operasi penindakan yang sigap di wilayah hukum Kota Sorong, Papua Barat Daya. Disiarkan langsung Pjs Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, didampingi pihak penyidik dalam sebuah konferensi pers di Aula Mapolda PBD, Senin (20/4/2026).

Tersangka dalam kasus ini adalah sopir tangki berinisial ABR. Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda PBD, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, dalam press release di Mapolda, Senin (20/4/2026).

ABR diketahui merupakan sopir mobil tangki Isuzu NKR-66 bernomor polisi PY 8507 AB dan telah diamankan sejak 11 April 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penampungan dan penjualan kembali BBM subsidi. Pada 8 April 2026, aparat menemukan aktivitas pemindahan sekitar 5.000 liter biosolar di sebuah gudang di kawasan Maladumes, Kota Sorong.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang, termasuk ABR. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengungkap adanya dugaan alur distribusi yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam pemeriksaan, ABR menyebut BBM yang diangkut berasal dari pengisian di sejumlah SPBU di Kota Sorong dengan memanfaatkan mobil tangki yang sama serta penggunaan tiga barcode secara bergantian. BBM tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang yang diduga dikelola oleh pihak berinisial DBK di Jalan Jenderal Sudirman.

Selanjutnya, BBM yang terkumpul dalam jumlah tertentu diduga kembali diperjualbelikan hingga mencapai sekitar lima ton.

Dalam pengembangan penyidikan, PT Salawati Motorindo juga disebut sebagai salah satu pihak yang diduga membeli BBM tersebut. Transaksi disebut telah berlangsung beberapa kali sejak Februari hingga April 2026 dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.

Meski demikian, hingga saat ini penetapan tersangka masih terbatas pada sopir, sementara pihak lain yang disebut dalam alur distribusi masih dalam tahap pendalaman.

konferensi pers di Aula Mapolda PBD, Senin (20/4/2026).
konferensi pers di Aula Mapolda PBD, Senin (20/4/2026).

Penyidik menyatakan masih mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk menunggu hasil uji laboratorium terhadap BBM yang diamankan.

“Kami masih mendalami dan menunggu hasil laboratorium serta keterangan ahli sebelum menentukan status hukum pihak lain,” ujar penyidik.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Di sisi lain, dalam proses penanganan perkara ini juga mencuat dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat. Beberapa nama berinisial W, AS, H, E, S, JT, dan Y disebut dalam keterangan pihak terkait.

Penasihat hukum dari pihak berinisial DBK, Jatir Yudha Marauw, SH, menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dari tingkat Polres hingga Polda Papua Barat Daya. Keterangan tersebut telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi hal itu, Polda PBD menyatakan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut saat ini masih didalami oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda PBD.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki berisi sekitar 4.922 liter biosolar, mesin pompa, selang, dokumen kendaraan, serta tangki penampungan.

Tersangka ABR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga membuka dugaan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam rantai distribusi di Sorong. (Gidion G, Mel, Ren)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini