
BINTUNI-PAPUA BARAT, Monitorpapua.com – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Bintuni Yohanes Manibuy menegaskan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman utama pemerintah daerah
Demikian dikatakan Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy pada penutupan masa sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni Tahun 2025 secara resmi menandai disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026. Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni yang digelar di Bintuni, Rabu (17/12/2025).
“Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni,” ujar Bupati.
Dengan ditutupnya Masa Sidang I DPRK Teluk Bintuni Tahun 2025 dan disahkannya APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan dapat segera menindaklanjuti seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Rapat paripurna penutupan dipimpin oleh pimpinan DPRK Teluk Bintuni dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRK, Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi vertikal di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam agenda penutupan, DPRK Teluk Bintuni menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026. Seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pimpinan DPRK Teluk Bintuni menyampaikan pengesahan APBD merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang panjang dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy dalam sambutan penutupannya menyampaikan apresiasi kepada DPRK Teluk Bintuni atas kerja sama dan komitmen selama masa sidang berlangsung. Ia menegaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi pedoman utama pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat Teluk Bintuni,” ujar Bupati.
Dengan ditutupnya Masa Sidang I DPRK Teluk Bintuni Tahun 2025 dan disahkannya APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan dapat segera menindaklanjuti seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Stevi)










