


SORONG, Monitorpapua.com,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P., mengakui institusi Kepolisian yang dipimpinnya masih menghadapi perbagai keterbatasan sumber daya manusia maupun fasilitas lainnya, tidak terlepas usia Polda Papua Barat Daya baru sekitar satu tahun. Selasa (30/12/2025).
Demikian kata Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.A.P., press release akhir tahun 2025. Kapolda menjelaskan sepanjang 2025, Polda Papua Barat Daya masih berada pada fase penyesuaian dan bertahan secara organisasi, karena belum didukung oleh sarana dan prasarana operasional yang memadai.
“Masih banyak kekurangan dan kelemahan. Kita ini masih baru, fasilitas belum lengkap, sehingga di tahun 2025 kita lebih pada upaya bertahan hidup sebagai sebuah organisasi,” kata Brigjen Pol Gatot Haribowo.
Meski demikian, Kapolda menegaskan tahun 2026 Polda Papua Barat Daya akan mulai melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik secara internal maupun dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan, masukan, serta arahan dari seluruh elemen masyarakat agar kinerja kepolisian di wilayah Papua Barat Daya dapat terus meningkat.
“Kami terus berusaha memberikan yang terbaik, walaupun usia masih muda khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat Papua Barat Daya. Terkait hal itu, kami mohon dukungan dan arahan agar ke depan Polda PBD bisa jauh lebih baik,” harapnya.
Terkait penanganan perkara, khususnya kasus tindak pidana korupsi, Kapolda menjelaskan selama tahun 2025, Polda Papua Barat Daya masih mengikuti sistem dan mekanisme penanganan dari struktur sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran serta sarana pendukung. Namun, mulai tahun 2026, Polda Papua Barat Daya akan memiliki arah kebijakan dan mekanisme penanganan sendiri.
“Ke depan, masing-masing Direktorat sudah memiliki kiblat penanganan sendiri. Kasus-kasus dapat langsung ditangani Polda Papua Barat Daya atau dilimpahkan ke polres sesuai kewenangannya,” jelas Kapolda.
Ia juga menyinggung penanganan praktik pungutan liar (pungli) yang menjadi perhatian publik. Menurutnya, keterlibatan Polda Papua Barat Daya selama setahun terakhir merupakan bentuk tanggung jawab institusi, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan biaya operasional. (Stev, Ren)










