

TELUK WONDAMA, Monitorpapua.com Sekda Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, S.Sos sangat sabar menghadapi hinaan salah satu staf PNS yang telah mencemarkan nama baiknya di depan publik. Terkait Laporan Polisi ( LP ) atas dugaan penganiayaan kepada salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS) pada dinas Pemuda dan Olaraga yang diduga dilakukan oleh sekda kabupaten teluk Wondama pada 7 November 2024 di terminal bandar udara Rendani Manokwari.
Hal ini merupakan bentuk pembinaan terhadap stafnya, karena disinyalir berulang-ulang melakukan pencemaran nama baiknya sebagai Sekda di hadapan publik sesuai data dan fakta dari sejumlah saksi mata.
Demikian pernyataan Sekda Sekda Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, S.Sos atas dugaan laporan penganiayaan, kepada awak media di ruang kerjanya Jumat, 13 Desember 2024. Aser menjelaskan kalau dirinya, sebenarnya tidak ada niat mau melakukan penganiayaan tersebut, namun karena ia merasa nama baiknya sudah di cemarkan sehingga pemukulan itu bisa terjadi. “Sikap ini saya lakukan untuk membina staf PNS Teluk Wondama agar tidak lagi melakukan tindakan tak terpuji seperti menyebarkan berita hoax, memfitnah, dan mencederai pejabat pemerintah daerah,” tegas Sekda
Nama baik saya sebagai public figure sudah dicemarlkan, saya difitnah korupsi, nama saya disebarkan di WA group termasuk di media sosial. Bahkan setiap kali korban mabuk, nama saya disebut-sebut sebagai orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan di bandara Rendani Manokwari juga, korban bercerita kepada siapa saja yang ia jumpai, kalau Sekda kabupaten Teluk Wondama telah melakukan korupsi, hal ini yang membuat saya emosi.

Bahkan, Samuel kandami (korban) bercerita kalau saya (Sekda ) sudah ditangkap dan ditahan di Kejaksaan atas dugaan korupsi yang tidak saya lakukan. Dan juga ia bercerita kepada wartawan kalau saya melakukan korupsi dan sudah ditahan di kejaksaan. Hal tersebut juga yang memicu saya emosi dan melakukan penganiayaan,” terang sekda
Atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Samuel Kandami, Sekda kabupaten Teluk Wondama Aser Waroi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres kabupaten Teluk Wondama,” Saya sudah melaporkan ke polres dan sudah memberikan keterangan,” jawab sekda
Terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial, Kapolres kabupaten teluk Wondama melalui kasat Reskrim Iptu Daud Kristian Ambumi ketika dikonfirmasi, menjelaskan kalau pihaknya sudah menerima laporan dan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Lidik dan sidik sudah kami lakukan, kami juga sudah memeriksa saksi saksi termasuk saksi korban dan saksi pelaku. Saat ini kami masih menunggu saksi Forensik dan Ahli bahasa, kalau mereka sudah memberikan keterangan, kami akan lanjutkan ke tahap selanjutnya.
Menyangkut pasal yang dikenakan, Kasat Reskrim menjelaskan kalau pasal yang dikenakan adalah pasal 27 A Undang-Undang ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 undang-undang kitab hukum pidana tentang pencemaran nama baik, tutup Kasat Reskrim. (Tim/Stev).