SORONG KOTA, Monitorpapua.com – Sungguh bejat tindakan paman tega mencabuli dua ponakannya yang masih dalam bangku pendidikan selama 14 tahun, tinggal bersamanya sebagai warga distrik Sorong Barat berdomisili di Rufei Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Kini jadi, menjadi buronan Polisi. Pasalnya, korban sebut saja Bunga yang saat ini berumur 14 tahun sedankan Kakaknya sebut saja Melati sudah berusia 18 tahun menjadi ‘makanan harian’ paman Jhon Mobal Teriraun (50) merupakan keponakan dari istri pelaku yang dititipkan untuk diurus oleh ibunya karena ingin melanjutkan pendidikan di Kota Sorong. Pada hal pelaku dan korban berasal dari Kabupaten Larat, Tanimbar Utara Provinsi Maluku merantau ke Sorong Papua Barat Daya. “Benar, Pelaku ini Jhon Mobal Teriraun (50) adalah paman korban sehingga korban dititipkan keluarganya di Kota Sorong, namun dengan bejatnya menghancurkan masa depan kegadisan dua ponakannya,” terang Pelapor Stevi Fun saudaranya.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/245/IV/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota /Polda Papua Barat tanggal 06 April 2024 pukul 15.47 Wit, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari ini tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan.
Pihak Pelapor, Stevi Fun didampingi Kuasa Hukum, Jefry Lambiombir, SH dan Mercy S., SH., dengan ini diterangkan bahwa nama Stevi Fun sebagai pihak pelapor dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU | no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tantang periindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal B2 UU 17/2016, yang terjadi di JL Danau Anggi, RT 004, RW 003, titik koordinat Rufei, Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. Pada hari 21 JUNI 2023 PUKUL 12.00 Wit dengan terlapor atas nama Jhon Mobal Teriraun.
Sesuai laporan polisi tertulis yang telah dibuat menerangkan uraian kejadian, awalnya terlapor menyuruh korban (sebut saja Bunga yang saat ini berumur 15 tahun) untuk memijat dengan cara menginjak kaki terlapor kemudian membujuk korban untuk berubungan badan. Namun korban menolak. Tetapi terlapor merabah payu darah korban dan juga mengisapnya dan terlapor pun merabah kemaluan korban sejak korban waktu masih duduk di bangku SMP kelas VIII sampai SMA Kelas X terlapor melakukan hal tersebut terus menerus.
“Saya terpaksa melaporkan persoalan bejat ini ke pihak kepolisian. Karena ponakannya di ajak pamanya (terlapor) dari kampung Larat-Tanimbar ke Kota Sorong untuk melanjutkan pendidikan. Berjalannya waktu pihak terlapor yang adalah om atau pamannya sendiri melakukan tindakan bejat kepada ponakannya berulangkali,”terang Stevi kepada wartawan
Dugaan tindakan bejat yang dilakukan Jhon Mobal Teriraun kepada ponakannya ini tak kala istri terlapor sedang tidak berada di dalam rumah. “Singkatnya, dikala ada kesempatan Paman bejat ini melakukan tindakan bejatnya berulang-ulang bahkan mengancam korban agar tidak memberitahu keluarga atau orang lain termasuk pihak sekolah, ” beber Stevi yang juga ada hubungan saudara dengan Bunga.
“Kalau mau diurutkan perbuatan bejatnya ini sudah terjadi pada 2 korban ponakannya, yang saat itu kemungkinan besar diancam oleh omnya sehingga beberapa ponakannya yang masih balia ini ketakutan untuk melapor kepada istrinya atau saudara ponakannya yang lain,” beber Stevi menirukan perkataan Bunga dihadapan petugas kepolisian Polresta Sorong Kota dan didampingi Pengacara Muda Jefrry Lambiombir dan Mercy S.
Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan datang melapor di kantor SPKT Potresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di wilayah NKRI. Usai melaporkan kasus tersebut, pihak Kepolisian langsung menuju ke rumah terlapor, Ternyata terlapor telah melarikan diri, (Soter R, Melvin G)