
SORONG-PBD, Monitorpapua.com – Tim Kuasa Hukum Brainstar T. Allamon, S.H., M.H didampingi Lia Anjelyka Nack, S.H memberikan klarifikasi resmi dan meluruskan duduk perkara yang sebenarnya. dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong, menanggapi pemberitaan terkait Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan ke Polda Papua Barat Daya, Jumat (14/8/2026)
Brainstar T. Allamon, S.H., M.H didampingi Lia Anjelyka Nack, S.H mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum OY di Polda Papua Barat Daya. Namun perlu diluruskan agar duduk perkaranya semakin jelas.
“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh Kuasa Hukum saudara OY di Polda Papua Barat Daya. Namun kami perlu meluruskan kepada publik bahwa dana yang dipersoalkan bukanlah utang-piutang murni, apalagi merupakan tindak pidana penipuan. Dana tersebut merupakan bagian dari dinamika dukungan operasional kampanye pada kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat tahun 2024,” terang Brainstar.
Brainstar juga menegaskan kliennya kooperatif sejak awal. AT disebut selalu hadir dalam setiap agenda mediasi resmi yang difasilitasi Penyidik Polda PBD.
“Secara patut dan berulang kali, klien kami selalu hadir dalam agenda mediasi resmi yang difasilitasi Penyidik Polda Papua Barat Daya. Sayangnya, itikad baik itu tidak disambut pihak Pelapor, saudara OY dan Kuasa Hukumnya, yang selalu tidak hadir dalam rangkaian agenda mediasi tersebut,” tegasnya lagi.
Menurut Brainstar, akar persoalan ini berawal dari dinamika Pilkada Kabupaten Maybrat 2024. Brainstar menilai penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah lebih bijaksana. Kasus ini, sudah menjadi perhatian DPP Partai NasDem. Penyelesaiannya akan dilakukan sesuai Kode Etik serta AD/ART Partai secara bermartabat.
Tim kuasa hukum AT mengapresiasi Polda PBD yang mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif dalam menangani perkara. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas objektivitas Penyidik Polda Papua Barat Daya yang mengedepankan pendekatan humanis serta keadilan restoratif,” ungkap Brainstar.
Saat ini, tim kuasa hukum AT masih berkoordinasi dengan DPP NasDem dan menunggu petunjuk lebih lanjut. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lain untuk melindungi hak dan memulihkan nama baik klien.
“Tanpa menutup kemungkinan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum terukur lainnya demi melindungi hak hukum serta memulihkan nama baik klien kami,” ujar Brainstar.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Papua Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Stevi, Renti)









