28.1 C
Sorong
Beranda Papua Barat Daya Kejati Geledah Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan...

Kejati Geledah Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua

17
Kejati Geledah Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua
Kejati Geledah Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, Monitorpapua.com. – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua, Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana anggaran tahun 2023–2024 yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar.

Perkara ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan setelah Kejati Papua Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 September 2026. Penyidikan dilakukan menyusul temuan awal tim terkait dugaan pengelolaan anggaran yang tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

penyidik membawa tujuh kontainer dan delapan dus dokumen untuk kepentingan penyidikan.
penyidik membawa tujuh kontainer dan delapan dus dokumen untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penggeledahan pada 17 September 2026, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Dokumen tersebut antara lain laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan serta surat keputusan (SK) pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran periode 2023–2024.

Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekaligus Ketua Tim Penyidik, Raden Arry Verdiana, S.H., M.H., mengatakan penyidik membawa tujuh kontainer dan delapan dus dokumen untuk kepentingan penyidikan.

“Dokumen yang kami amankan berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan SK pejabat pengelola anggaran tahun 2023–2024. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kemudian para ahli,” kata Raden kepada awak media di Kantor Kejati Papua Barat.

Menurut Raden, penyidikan dilakukan setelah tim menemukan indikasi adanya pengelolaan anggaran yang diduga tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Setelah penggeledahan, penyidik selanjutnya akan menelaah dokumen-dokumen yang diamankan untuk mendalami penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Raden juga menyebut penyidik tengah mendalami dugaan adanya laporan fiktif dalam penggunaan anggaran operasional Tahun Anggaran 2024.

Nilai anggaran yang menjadi bagian dari penyidikan tersebut disebut mencapai sekitar Rp50 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan anggaran tersebut dilakukan melalui SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

Kejati Papua Barat masih melakukan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini