Lembaga Investigasi Negara PBD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Kabupaten Sorong Selatan ke Kejaksaan

27
Lembaga Investigasi Negara PBD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Kabupaten Sorong Selatan ke Kejaksaan
Lembaga Investigasi Negara PBD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Kampung Kabupaten Sorong Selatan ke Kejaksaan
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com. -Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana kampung tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (18/02/2026).

Pelaporan dugaan penyelewengan  tersebut berdasarkan PP No 43  Tahun 2018 Bab II pasal (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

b.hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Hari ini kami dari DPD LIN PBD menuju ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong menindaklanjuti hasil investigasi kami di Kabupaten Sorong Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kampung tahun anggaran 2020,” ujar Ketua DPD LIN PBD didampingi Investigasi Rofil K dan anggota Investigasi Frengky Onim SH.

Dijelaskan Jackson penyaluran dana kampung ini sesuai surat edaran Gubernur Papua Barat No 412/581/GPB/2020 tentang Pelaksanaan Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung (PROSPPEK) OTSUS Provinsi Papua Barat Tahun 2020.

“Isi dari SE Gubernur Papua Barat di antaranya dijelaskan bahwa alokasi besaran bantuan sama untuk setiap kampung yaitu Rp 225.000.000 yang disalurkan melalui transfer dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota dan selanjutnya dalam waktu 1 X 24 jam dipindahkan ke rekening kas kampung,” papar Ketua.

“Di sinilah celah terjadinya penyelewengan beberapa oknum terkait penyaluran Dana Prospek Otsus tersebut,” tambahnya.

“Surat Edaran Gubernur Papua Barat berbeda dengan hasil investigasi kami dari LIN, dimana pencairan atau penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, waktu dan nilai yang disalurkan tidak sesuai dengan isi dari Surat Edaran tersebut,” terang Jackson.

Disampaikan Jackson bahwasannya dana tersebut diduga diendapkan direkening Pemda Sorong Selatan selama beberapa bulan.

“Kami menduga dana tersebut diendapkan direkening Pemda Kab Sorong Selatan, dan penyalurannya tidak dilaksanakan sesuai dengan surat edaran dari Gubernur tersebut, justeru penyalurannya dilaksanakan pada saat momen pilkada,” kata Jackson.

Menurutnya tak hanya sebatas waktu penyaluran dana tersebut yang diduga bermasalah, tetapi juga terjadi pemotongan anggaran sehingga dana yang diterima tidak sesuai dengan surat edaran dari Gubernur tersebut.

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur tersebut bahwasannya setiap kampung menerima dana Prosppek Otsus sebesar Rp 225.000.000 dan di Kabupaten Sorong Selatan terdapat 120 kampung, tetapi dari data dan informasi yang berhasil kami dapatkan ternyata dana yang diterima sebesar Rp 168.750.000 berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung No 900/85/DPMK-SS/2020 (saat itu),” ulasnya.

Disinggung siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan anggaran dana prosppek otsus kampung tahun 2020,  Ketua LIN menjelaskan salah satu oknum yang terlibat tentunya yang menandatangani surat rekomendasi pencairan dana tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

“Disinyalir salah satu pejabat yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada tahun 2020 yang menandatangani Rekomendasi pencairan dana tersebut tentunya harus bertanggungjawab, untuk itu kami meminta Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan,” tegas Ketua.

Ketua DPD LIN meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, dan dari DPD LIN PBD akan mengawal kasus ini,” tegas Jackson. (Stevi, Soter)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini