Lumpuh Total, Pasar Induk Mariat Pantai Dipalang Keluarga Makmini, Tuntut Pembayaran

13
Lumpuh Total Pasar Induk Mariat Pantai Dipalang Keluarga Makmini, Tuntut Pembayaran Hak Ulayat Sejak 2008
Lumpuh Total Pasar Induk Mariat Pantai Dipalang Keluarga Makmini, Tuntut Pembayaran Hak Ulayat Sejak 2008
- Iklan Berita 1 -

SORONG AIMAS, Papua Barat Daya, Monitorpapua.com.- Pasar Induk Mariat Pantai Aimas Kabupaten Sorong, lumpuh total. Betapa tidak, Keluarga Makmini, Tuntut Pembayaran Hak Ulayat Sejak 2008. Nampak jelas, aktivitas seputaran pasar induk Mariat Pantai, Kabupaten Sorong lumpuh total setelah keluarga besar Makmini melakukan aksi pemalangan pada Jumat (31/10)

Pantauan di lapangan, terlihat bambu melintang dengan kain merah terpasang di pintu utama pasar sebagai simbol pemalangan adat. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum menyelesaikan pembayaran hak ulayat sejak tahun 2008.

Menurut perwakilan keluarga, Elias Makmini, pihaknya telah berulang kali melayangkan surat resmi dan somasi melalui kuasa hukum, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah.

“Surat sudah kami masukkan dan sudah disomasi lewat PH keluarga besar Makmini. Kami hanya minta pemerintah selesaikan hak adat kami. Palang tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian antara adat dan pemerintah,” tegas Elias Makmini di lokasi pemalangan.

“Pasar tutup, jadi kami jualan di jalan. Kalau terus begini, kami susah cari makan,” keluh salah satu pedagang.
“Pasar tutup, jadi kami jualan di jalan. Kalau terus begini, kami susah cari makan,” keluh salah satu pedagang.

Tuntutan Keluarga Besar Makmini

  1. Pemerintah segera menyelesaikan hak adat milik marga Makmini.
  2. Pemalangan tidak akan dibuka sebelum ada penyelesaian antara adat dan                          pemerintah.
  3. Adat meminta solusi konkret dari pemerintah daerah.
  4. Pemerintah diminta menunaikan kewajibannya terhadap keluarga besar Makmini.

Aksi pemalangan ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Sejumlah pedagang, termasuk mama-mama Papua, terpaksa berjualan di tepi jalan depan pasar akibat akses utama ditutup.

“Pasar tutup, jadi kami jualan di jalan. Kalau terus begini, kami susah cari makan,” keluh salah satu pedagang.

Tokoh adat Moi Maya, Amirudin Umalelen, mendukung langkah yang diambil keluarga Makmini. Ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi lokasi pasar tersebut merupakan hak ulayat sah milik marga Makmini, dan pemalangan merupakan bentuk penegasan terhadap hak adat yang belum dihormati.

“Itu sudah menjadi hak pemilik ulayat. Jadi silakan saja, karena Papua memang punya adat dan harus dihargai,” ujar Amirudin Umalelen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sorong maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penyelesaian atas sengketa tanah adat tersebut

Namun sesuai pantauan media ini, pihak pemilik hal ulayat telah membuka pemalangan dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas berdagang.Sementara belum mendapat penjelasan terkait ganti rugi dari Pemerintah Daerah sebagai upaya penyelesaian.(*/red)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini