SORONG PBDY, Monitorpapua.com – Membandel PT. Siliwangi Karya sejahtera masih terima kayu olahan dari masyarakat atua kayu Pacakan Sebagai Bahan baku industri seakan tidak mengindahkan himbauan Kepala Dinas Kehutanan provinsi Papua Barat daya Kelli kambu yang sebelumnya telah berikan Ultimatum keras terhadap pengusaha kayu yang nakal.
Belasan truk muatan kayu Pacakan jenis merbau tanpa dokumen Milik PT. Siliwangi Karya Sejahtera, bebas melintas di jalan petrocina (depan Polsek Salawati)pada malam hari tanpa pemeriksaan oleh aparat dan terkesan ada pembiaran
Berdasarkan informasi masyarakat, sejumlah awak media melakukan pemantauan mulai jam 07.00 malam – 04.00 Wit pagi di titik lokasi pasar katapop (samping polsek Katapop) dan terpantau sekitar jam 19.00 WIB 5 truk, muatan kayu, disusul 8 truk pada jm 23.30 dan 04.20 sebanyak 6 truk bermuatan kayu Pacakan dengan kubikasi muatan kayu per truk berkisar tiga kubik lebih hingga 4 kubik. KAMIS (12/10/23)
Diketahui kayu tersebut berasal dari sayosa dengan pemilik iniaial LD, BJ dan KT truk-truk muatan kayu terlihat melintas di jalan SP 4 menuju jalan Petrocina dan sesampainya di depan Polsek, setiap supir Truk yang bermuatan kayu pacakan tersebut berhenti dan terlihat menemui sejumlah anggota yang piket
hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan. Ada Apa?? Apakah ada tarif tertentu untuk memuluskan muatan ratusan kubik kayu ilegal tersebut??
Disinggung mengenai asal usul dan legalitas Kayu tersebut, oknum supir truk tersebut mengakui dalam pengangkutan kayu milik oknum pengusaha kayu inisial LD, BJ dan KT tersebut tidak ada dokumen berupa Nota atau Faktur, diman hal tersebut bertolak belakang dengan Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009) Tentang pengangkatan kayu olahan perusahan Wajib Menerbitkan Faktur atau Nota
“Iya pak kami hanya mengangkut kayu saja dari sayosa milik LD BJ dan KT ke sini (TPK. Siliwangi karya sejahtera-Red) tapi tidak ada dokumen atau surat jalan yang dikasi. Cuman kami biasa bayar di setiap pos-pos saja mulai dari Rp100-200 “, ungkap sala satu supir yg enggan namanya disebut.
Setelah sempat berhenti belasan kendaraan tersebut langsung melaju ke arah TPK ( Tempat penampungan Kayu ) PT. Siliwangi Karya Sejahtera yang berlokasi sekitar 500 meter dari Polsek tersebut.
Melalui pantauan Media ini di lapangan dilokasi TPK tersebut, ditemui Ratusan kubik kayu yang ditampung dengan berbagai jenis diantaranya, ukuran 30×30 panjang 2 meter, 16×16 panjang 3 meter dan beberapa ukuran kayu yang notabenenya kayu ekspor dari distrik Sayosa timur menuju katapop atau jalan petrocina ( alamat TPK PT. Siliwangi Karya Sejahtera ) tanpa Dokumen Resmi berupa Nota atau Faktur.
Hal tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa, Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000; dan apabila yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2); sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu.
Menyikapi maraknya pelaku usaha kayu ilegal pacakan yang menjamur di wilayah Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, ketua Dewan Adat Doberai Wilayah III menghimbau agar Kapolda bersikap tegas dalam memerangi pelaku pembalakan liar tersebut, dirinya mengaku sebelumnya mendengar informasi terkait dugaan kerlibatan Oknum – Oknum Aparat dalam mendukun kegiatan ilegal yang berpotensi merusak Hutan Adat Orang Papua nan. ( Delvia Fun, Melvin)