
JAYAPURA, Monitorpapua.com – Sat Narkoba Polres Jayapura Laksanakan Press Release pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Ganja dari dua orang pelaku AK (18) dan YK (18), di lapangan Mapolres Jayapura Rabu (9/6).
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si., memimpin giat pemusnaan BB didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Neovaldo Sitinjak, S. Trk, Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE dan disaksikan langsung JPU Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim Satuan narkoba Polres Jayapura bekerja sama dengan Tim Elang Polres Jayapura saat melakukan Razia di Hawai.
“Kedua pelaku yakni AK (18) dan YK (18) yang diketahui merupakan saudara sepupu, hendak pulang ke Kampung Nimbokrang dari arah waena dengan membawa barang bukti ganja seberat 261,75 Gram,” tutur Kapolres.
Ia menambahkan, sesampainya di jalan raya Hawai kedua pelaku yang melihat adanya Razia hendak lari dari petugas, Namun Tim Elang Polres Jayapura berhasil membekuk kedua pelaku dan mendapati barang bukti ganja.
“Kedua pelaku kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jayapura. Polisi masih memburu satu pelaku DPO, diduga sebagai otak pengedaran ganja tersebut,” ucap Kapolres
Kedua Pelaku terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun atau denda Rp 8 Milyar. (*/Stevi Fun/MP )