Monitorpapua.com, SORONG (AIMAS) – Kepolisian Resor Sorong, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sorong kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Ganja berbungkus bekas Mie Sedaap Rasa Soto, Sabtu (18/09/2021) Sekitar pukul 01.30 Wit dini hari
Kali ini, 2 (dua) orang tersangka Suami-Istri berinisial EW dan AT warga Jalan Mambruk blok D13 perumahan Green Aimas Kabupaten Sorong, diamankan Tim Osnal Satres Narkoba Polres Sorong.
Berikut barang bukti (BB) seberat 31,64 Gram diduga ganja
“Iya benar, Tim Osnal Satres Narkoba Polres Sorong mengamankan 2 (dua) orang tersangka pengedar Narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Laurensius Madya Wayne, S. Tr. K.
“Tersangka perempuan diamankan di pelabuhan Kota Sorong sedangkan tersangka laki laki di amankan di rumahnya Jalan Mambruk blok D13 perumahan Green Aimas Kabupaten Sorong,
Kapolres melalui Kasat Narkoba mengatakan terungkapnya peredaran narkotika jenis ganja ini berkat informasi masyarakat, bahwa adanya seorang perempuan sedang membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura tiba di Sorong pada pukul 21.00 Wit
Dengan Informasi tersebut Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong melakukan apel dan berkordinasi serta penentuan CB.
Kemudian tim opsnal melakukan pemantauan terhadap target di seputaran pelabuhan Kota Sorong. Tak lama kemudian tim opsnal sat narkoba Polres Sorong berhasil mengamankan seorang perempuan dan membawanya ke Polres untuk dilakukan Introgasi. Setelah introgasi langsung menuju ke rumah tersangka di Jalan Mambruk blok D13 perumahan Green Aimas Kabupaten Sorong.
Setelah Tim Opsnal tiba di rumah tersangka perempuan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang di isi di dalam bungkusan bekas teh kotak yang sempat di sembunyikan oleh tersangka laki-laki yang juga sebagai suami tersangka perempuan,
Ternyata, barang bukti disimpan di tempat sampah pelastik di dapur luar belakang rumah tersangka.
Setelah itu Tim opsnal sat narkoba polres Sorong langsung membawa kedua tersangka ke polres guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku tentang penyalahgunaan narkotika.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (*/J.Girsang/Gerry S./MP)