Monitorpapua.com, Sorong – Aparat keamanan dari Polresta Kota Sorong menggerakan seluruh kekuatannya untuk melakukan eksekusi tanah di depan Kantor Trakindo Km.8 Kota Sorong, Papua Barat. Pasalnya, tanah yang memiliki nilai ekonomis itu sudah empat kali dieksekusi namun gagal karena dihadang massa dan dikleim pemilik.
Namun, kali ini Putusan Pengadilan Negeri Sorong telah mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap sehingga harus dilakukan eksekusi No.4/Pen.eks/2017/PN.Son jo. Lahan di jalan Basuki Rahmat Km 8,5 Kota Sorong dengan Penggugat Lili Maria Tandriani
Kali ini eksekusi berhasil dilakukan dengan pengawalan ketat aparat keamanan Polresta Sorong sempat membuat macet jalan utama yang dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dari kota Sorong melintasi depan jalan utama wilayah eksekusi tanah.
Beberapa kali terjadi penundaan eksekusi tanah, namun akhirnya Sang Eksekutor Pengadilan Negeri Sorong harus berani melaksanakan tugas negara, Selasa 24 April 2018. Pihak eksekutor Pengadilan Negeri Sorong melakukan eksekusi tanah depan Trankindo Km 8 Kota Sorong.
Puluhan massa mencoba melakukan penghadangan namun pihak Eksekutor Pengadilan Negeri Sorong mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum Polresta Sorong juga dibantu pasukan Brimob berhasil merobohkan sebuah bangunan di atas tanah sengketa siang sekitar pukul 12.30 Wit, Selasa (24/4) kemarin.
Pengadilan Negeri Sorong mengeksekusi tanah yang disengketakan pihak H. Sattas Gading, seluas 2.400 meter persegi yang berperkara dengan Lily Maria Tandriani pemilik PT. Salawati Motor.
Sebelumnya, pihak Eksekutor terlebih dulu membacakan surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Sorong, yang dibacakan Abdul Kadir Rumodar sebagai Panitera.
Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sorong, dalam perkara sengketa tanah tersebut yang dibacakan Abdul Kadir Rumodar, putusannya dimenangkan Lily Maria Tandriani (Salawati Motor) melawan H. Sattas Gading yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Wakil Walikota Sorong dr. Pahimah Iskandar turut menyaksikan eksekusi tanah tersebut dengan mencoba bernegoisasi ke pihak eksekutor. Namun
Pihak keamanan Polresta Sorong dengan sigap menangani massa, agar tidak sampai terjadi tindakan anarkis yang menelan korban jiwa.
Meskipun sejumlah massa mencoba menghalangi jalannya esekusi tanah, namun tetap dieksekusi, sehingga beberapa orang terpaksa diamankan ke Polres Kota Sorong.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, SIK. MH., memastikan kondisi keamanan pada saat eksekusi berjalan dengam aman dan terkendali
Pantauan media ini, sewaktu pelaksanaan eksekusi tidak ada korban jiwa, meskipun dikawal ketat aparat keamanan. Meskipun ada penghadangan massa, pihak aparat keamanan berusaha melakukan pendekatan dan negoisasi, sehingga pelaksanaan eksekusi berlangsung aman.
Wakil Walikota Sorong, dr. Pahimah Iskandar turut menyaksikan eksekusi lahan sengketa, dan mencoba negoisasi ke pihak eksekutor, namun keputusan Pengadilan Negeri Sorong sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap melaksanakan eksekusi. (Melvin Gurning/MP)