Prajurit dan PNS Korem 181/PVT Mendapat Penyuluhan Hukum

62

SORONG, Monitorpapua.com – Penyuluhan hukum kepada Prajurit dan PNS Korem 181/PVT oleh Kumdam XVIII/Kasuari, mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan”, dengan pembicara Waka Kumdam XVIII/Kasuari Letkol Chk Amir Welog, S.H dan Lettu Chk Hendrik R. Keristian S.H., turut hadir Kakum Rem 181/PVT Kapten Chk M. Imanuddin S.H., Plh Pasi binpers Korem 181/PVT Kapten Inf Abdul Manang Yusuf, bertempat di Makorem 181/PVT, Sorong, Papua Barat, Senin, 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIT.

Penyuluhan hukum ini merupakan program dari Kodam XVIII/Kasuari, maksud dan tujuan penyuluhan ini yaitu memberi pengarahan hukum supaya dalam menjalankan aktivitas tidak salah, oleh karena itu perlu adanya pencerahan hukum supaya bisa meminimalisir adanya pelanggaran baik berupa pelanggaran di jajaran maupun diri sendiri, hal ini merupakan tujuan utama diadakannya penyuluhan hukum kepada prajurit maupun pegawai negeri sipil di lingkungan TNI dan lebih khususnya di lingkungan Kodam XVIII/Kasuari.

Waka Kumdam XVIII/Kasuari Letkol Chk Amir Welog, S.H, dalam pemaparan materi tentang “Tindak Pidana Yang Menonjol di Lingkungan TNI AD TA 2020 – 2021″, menyampaikan ada beberapa pelanggaran yang menonjol dan harus di hindari oleh seluruh Prajurit, Pns dan keluarga diantaranya, THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin), Desersi, Asusila, Pornografi, Zina, Homoseksual, Perbuatan cabul, Pemerkosaan, Mucikari/Germo, Hidup bersama tanpa ikatan suami isteri, Pelacur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Pungkasnya. (*/J.Girsang/MP)

- Iklan Berita 2 -

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini