Resmi, Setia Untung Arimuladi Jadi Ketua Timsus HAM Kejaksaan

54
- Iklan Berita 1 -

JAKARTA, Monitorpapua.com – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dipercaya sebagai Ketua Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat (Timsus HAM), bersama 18 anggotanya,
Jaksa Agung Burhanuddin resmi melantik Timsus HAM tersebut di Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahannya mengatakan pembentukan Timsus HAM ini sebagai upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.

“Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik,” ucap Burhanuddin dalam sambutannya.

Dia menambahkan bahwa Timsus HAM itu sekaligus representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat.

Adapun lanjut Burhanuddin bahwa keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Harapan kehadiran Timsus HAM akan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, dia meminta agar Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu.

“Melalui niat dan ikhtiar baik ini, yakin dan optimis, Timsus HAM akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta memegang kepercayaan yang telah disematkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat,” tutur dia.

Jaksa Agung juga berharap, upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan.

Adapun Timsus HAM yang Berat memiliki 18 orang Jaksa yang diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, selaku Wakil Jaksa Agung RI; Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Wakil Ketua, kemudian Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Sekretaris Timsus HAM.

Sedangkan Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Koordinator Timsus HAM, serta terdapat tujuh Ketua Tim.

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Laksanakanlah tugas yang telah dipercayakan di pundak saudara-saudara dengan penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Bekerjakeraslah dengan sepenuh hati, karena kepada kita sekalianlah harapan besar masyarakat di gantungkan. Ingatlah apa yang saudara-saudara kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari.

Setelah selesainya pelantikan dan pengambilan sumpah Timsus HAM, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Timsus HAM langsung melakukan briefing dengan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua Timsus HAM), Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM) dan seluruh Ketua Tim anggota Timsus HAM. Materi arahan Wakil Jaksa Agung untuk menentukan langkah-langkah percepatan penuntasan kasus-kasus HAM Berat dengan menginventarisir kasus-kasus HAM yang Berat. (Edw/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini