JAYAPURA, Monitorpapua.com – Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution dalam kunjungan kerja di Jayapura, Selasa (23/7) mengatakan, secara umum ada 10 indikator yang menjadi perhatian KPK dalam upaya mencegah kasus korupsi di Provinsi Papua dan Papua Barat
Namun, dari 10 indikator tersebut, masalah Barang milik Daerah (BMD) atau aset daerah menjadi perhatian khusus, karena masih banyaknya masalah yang ditemukan.
Seperti, pencatatan aset, termasuk aset yang dikuasai oleh pihak tertentu seperti mantan pejabat.
“Termasuk Perumahan (rumah dinas) yang sampai sekarang masih dihuni oleh pihak-pihak tertentu. Ini salah satu yang mau kami dorong,” kata Adliansyah Malik Nasution di Jayapura .
KPK belum lama ini telah meminta kepada Pemda di Papua untuk menyelesaikan masalah aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat, terutama kendaraan dinas.
“Kami lagi minta hasilnya. Sudah ada pergerakan, tapi kelihatannya periode yang sekarang harus kami veto untuk segera diselesaikan, karena kemarin saya dengar masih banyak mobil yang masih dikuasai oleh pihak tertentu,” terang Adliansyah.
Sedangkan di Provinsi Papua Barat, di antaranya Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tambrauw telah diadakan sosialisasi pencegahan korupsi. Aldiansyah mengatakan, KPK sudah meminta Pemprov Papua untuk tidak melakukan pangadaaan kendaraan dinas pada tahun anggaran mendatang. KPK mendorong moratorium pembelian mobil pada 2020.
KPK juga mendorong Pemprov membangun sistem e-planning dan e-budgeting yang harus terintegrasi dan menggunakan standar satuan harga. Kemudian, penerpanan sistem perizinan online, sehingga tidak ada lagi pengurusan izin yang berbayar. Selain itu, memberdayakan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) yang memiliki peran penting, karena merupakan aparat pengawasan internal. KPK juga mendorong perbaikan manajemen ASN untuk menghindari terjadinya kasus jual beli jabatan.
Dana desa juga jadi bagian yang termasuk sorotan KPK. Indikator lainnya adalah optimalisasi belanja daerah, karena ada 13 mata pajak yang tengah didorong KPK untuk dilakukan optimalisasi.
Hotel-hotel, restoran dan sebagainya juga akan didorong untuk dibangun sistem (tax online) menggunakan alat.
“Kewajiban dari pengusaha adalah memungut, jadi statusnya adalah pungutan pajak yang disetorkan kepada konsumen yang dititipkan kepada mereka dan harus disetorkan ke kas daerah,” kata Adliansyah.
Terkait sumber daya alam, pendidikan dan kesehatan Adliansyah mengatakan, 10 indikator tersebut bukan kemauan KPK, melainkan aturan tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini, KPK hanya mendampingi proses pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan benar
“Kunjungan kerja ke Provinsi Papua sebagai bagian dari fungsi supervisi dan pencegahan terhadap korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah,” kata Adliansyah. (SOTER/Kompas/IWO)