Desak Kajari Saragih SH, MH Tuntaskan Dugaan Korupsi di Sorong Raya

383
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapuacom – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Sorong yang baru dilantik Erwin Priyadi Hamonangan Saragih SH, MH diminta Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi di Sorong Raya Papua Barat. Salah satu yang didesak AMPAK adalah dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja ATK tahun 2017 yang hingga kini belum tuntas.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) berunjuk rasa meminta pihak penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum koruptor yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Terkait hal itu, AMPAK menggelar aksi damai dan tegas meminta kepada Kejari Sorong bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja ATK tahun 2017 yang hingga kini belum tuntas. Aksi digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (8/3).

“Unjukrasa AMPAK digelar guna mendorong dan mendukung sepenuhnya kinerja Kejari Sorong dalam pemberantasan tidak pidana korupsi Realisasi Belanja ATK tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong Provinsi Papua Barat,” tegas AMPAK.

Mahasiswa anti korupsi sewaktu berada di Kantor Kejari Sorong mahasmengharapkan Kajari Sorong yang baru bapak Erwin Priyadi Hamonangan Saragih SH, MH, supaya dapat membongkar dugaan kasus korupsi karena sudah hampir 4 tahun kasus ini terpendam, dan masih banyak dugaan kasus korupsi di kota Sorong. “Kami mohon kepada Kajari baru supaya dapat membongkar Kasus ini,”tuntut Mahasiswa diterima kasi Intel Kejari Sorong Rafles Dapit Napitupulu dan Khusnul Fuad kasi Pidsus Kejari Sorong dan didampingi staf dan pegawai Kajari Sorong.

Terkait aksi demo damai, AMPAK menyampaikan empat point tuntutan.
Pertama, meminta transparansi dan profesionalisme kinerja Kejari dalam pemberantasan tindak pidana korupsi realisasi belanja ATK tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong.

Kedua Kejari Sorong diminta menggunakan haknya untuk menggeledah secara paksa jika pihak-pihak terkait tidak kooperatif memberikan keterangan dan memperlambat proses penyelidikan.

Ketiga, Jika kedua point di atas tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari ke depan serta tidak ada kepastian hukum maka AMPAK akan kembali melakukan aksi unjukrasa besar-besaran.

Keempat, AMPAK mendorong dan mendukung penuh Kejari Sorong untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong diwakili Kasi Intel dan Kasi Pidsus, menegaskan pihaknya menerima aspirasi AMPAK sekaligus berjanji melaksanakan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sorong memohon maaf atas ketidak hadiran Kajari. Karena masih dalam rangkaian proses sertijab di tempat kerjanya yang lama. Kajari Sorong menyambut baik dan mengapresiasi kawan kawan pemuda dan mahasiswa yang telah melaksanakan aksi unjuk rasa secara damai, tertib dan telah melakukan orasi sebagai cambuk kesadaran bagi Kejaksaan Negeri Sorong. Saat ini tetap didukung dan diawasi oleh teman-teman mahasiswa serta pemuda yang notabene adalah agen perubahan,” tegas Kasi Pidsus Fuad.

Kasi Pidsus juga mengatakan mutasi Kepala Kejaksaan Negeri Sorong bukan disengaja atau ‘kong kali kong’ terhadap penanganan perkara melainkan proses mutasi dilakukan karena kebutuhan organisasi.Jadi masalah perkara tetap berjalan dan tidak berhenti walaupun masih Sertijab, proses perkara tetap berjalan walaupun Kajari lama pindah, serta tuntutan kawan kawan tentang perkara korupsi, saya jawab jangan kan 14 hari dari Januari kemarin kami sudah melakukan penyelidikan dan hari ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan.

Fuad mengatakan terkait tuntutan perkembangan penanganan perkara, perkembangan kasus dimaksud pada Januari 2021, Kejaksaan Negeri Sorong telah melakukan penyidikan. “Hari ini, Kejari Sorong sudah tingkatkan peta penyidikan adalah wujud komitmen Kejari Sorong,”tegas Kasi Pidsus.

“Kami juga mengharapkan dukungan dari kawan kawan untuk mengawal kami menangani kasus perkara ini berjalan dengan tuntas dan transparan,” ujar Kasi Pidsus Khusnul Fuad di depan AMPAK. (J.Girsang/Ren/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini