JAKARTA, Monitorpapua.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Selasa (8/3).
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. IMS selaku anak dari Tersangka IWS;
2. NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas;
3. BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT. ASABRI;
4. CL selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air;
5. ABS selaku Direktur Utama PT. Strategic Management Service;
6. MM selaku Asisten Piter Resiman sejak tahun 2005 s/d 2020;
7. RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi.
Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Rlis/MP).