Dipertanyakan Proyek Balai PJN Papua Barat

327
- Iklan Berita 1 -

MANOKWARI, Monitorpapua.com – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat, Mauluddin Said, Latar ST. MT., menegaskan program kerja Balai PJN Papua Barat sangat transparan kepada publik dan tidak ada yang ditutupi. Bahkan Balai PJN Papua Barat yang di dipimpinnya mengalami kendala saat pandemi covid 19 namun terus bekerja.

Pejabat Kementerian PUPR yang baru saja memimpin BPJN Papua Barat kurang lebih sebulan ini didampingi stafnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan BPJN Papua Barat, Herman ST. saat dikonfirmasi mengatakan proyek pekerjaan untuk anggaran tahun 2020 ini mengalami kendala akibat pandemi Covid 19 yang mengguncang dunia Internasional termasuk Indonesia.

Pekerjaan pada tahun ini mengalami hambatan atau kendala hingga anggaran yang telah ditetapkan guna melanjutkan pembangunan ruas jalan nasional Trans Papua Barat tidak berjalan seperti yang diharapkan bersama sesuai program kerja tahun 2020.

Kendala yang menghambat hingga terpangkas mencapai 30%, jangankan kita 30%, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemda/Pemerintah Provinsi terpangkas habis, 100% harus dikembalikan ke Pemerintah Pusat,” terang Kabalai.

PPK Perencanaan BPJN Papua Barat Herman.ST mendampingi Kabalai juga turut memberikan penjelasan bahwa ada kontrak kerja yang dibatalkan atau tertunda ke tahun depan 2021, itu harus dikembalikan anggarannya ke negara dan kami telah mengembalikan anggaran tersebut ke negara, untuk yang sudah ada kontrak kerja sebelum Pendemi Covid yakni kontrak pada Februari – Maret 2020 itu dilanjutkan dan akan tetap jalan kontrak kerjanya, dan yang kontrak kerja April 2020.
Setelah pendemi Covid19 seterusnya itu semua dibatalkan kontraknya dan tertunda ditahun 2021 nanti

Ketika disinggung tentang informasi bahwa ada dugaan atau asas praduga terkait pembangunan paket 30 jembatan tahun ini, menurut informasi yang didapatkan bahwa paket tersebut adalah kebijakan Kabalai yg telah dialihkan ke paket Multi Years, yang semestinya dibagikan ke kontraktor kontraktor perwilayah karena kebijakan Kabalai

Menanggapi isu serta dugaan tersebut, Herman mengatakan itu tidak benar dan hanya merupakan isu, tidak ada kebijakan Kabalai seperti dugaan itu dan tak ada paket yang dimaksud telah dialihkan ke paket Multi Years.

Paket 30 jembatan telah dibatalkan  dan diserahkan atau dikembalikan ke pemerintah pusat sudah tak ada lagi ditahun ini, tergantung kebijakan pemerintah pusat mau turun anggarannya atau tidak lagi, bisa ditanyakan langsung ke kementerian  keuangan
Saya katakan dugaan itu tidak benar karna saya PPK yang juga menangani paket tersebut saat itu, mungkin itu hanyalah merupakan pelemparan isu dan tidak benar mengatakan bahwa paket tersebut adalah kebijakan Kabalai “jelas Herman.

Kemudian mengenai ruas jalan nasional Sorong – Tambrauw yang saat ini sedang dikerjakan oleh Satker PJN Sorong, Kabalai mengatakan itu belum kontrak dan masih proses lelang, sampai saat ini juga belum ada penetapan pemenangnya otomatis kita belum bisa dapat mengeluarkan SPMK atau SPK, tapi jika kondisi dilapangan itu jalannya sudah rusak berat, kebetulan saya juga langsung ke lapangan lihat masukan berdasarkan laporan dari pemerintah daerah setempat baik itu masukan lewat whats app maupun secara tertulis mereka juga sampaikan, saya turun mau buktikan langsung dilapangan antara yang mereka sampaikan dengan bukti dilapangan apakah benar atau tidak dan setelah kita lihat langsung ternyata kondisi jalannya semakin parah.

Apakah yang seperti ini kita biarkan, untuk itu kami mengambil langkah atau kebijakan meminta ke PPK Satker Sorong agar turun tangan ambil tindakan serta tangani masalahnya, rekan rekan langsung kerja dengan meminta partisipasi rekan rekan penyedia yang punya alat dan mereka bukan hanya bekerja begitu saja tapi setelah paket itu sudah terkontrak tetap kita akan hitung volume dan waktu mereka kerja tetap akan dibayar jika telah terkontrak, siapapun pemenangnya itu adalah kewenangan Balai Pengadaan Barang Dan Jasa karna mereka yang menentukan pemenangnya bukan kita dari BPJN

Untuk itu kami menyampaikan dan berharap kepada semua operator juga pemilik kendaraan yang memuat bahan bahan bangunan dan melintasi jalan tersebut agar dapat menyadari, kami minta kesadaran agar jangan memaksakan atau melebihi kapasitas berat muatan, kalau kapasitas hanya 3,5 ton beratnya jangan dipaksakan sampai 10 atau 12 ton itu sudah tidak sesuai dan akhirnya jalan rusak hingga kita terhambat dalam perjalanan serta transportasi kita terganggu, perlu diketahui kapasitas jalan aspal kita hanya mampu dengan beban 12 ton sudah termasuk berat kendaraan dan muatan jika melebihinya maka jalan akan rusak.(Sam’mad)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini