Direktorat Narkoba Polda Papua Amankan Pelaku Narkotika di Sentani

375
Tersangka Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabhu atas nama Isak Samuel Entong (21)

JAYAPURA, Monitorpapua.com – Direktorat Narkoba Polda Papua amankan pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Sentani, Provinsi Papua bertempat Kampung Doyo Sentani Kabupaten Jayapura, telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabhu atas nama Isak Samuel Entong (21), Jumat, 10 Mei 2019 pukul 13.30 Wit.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 10 Mei 2019 sekitar pukul 13.00 Wit anggota Opsnal Sub Dit III Direktorat Narkoba Polda Papua mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis shabu di daerah Kampung Doyo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di daerah yang di maksud dan mencurigai seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang sudah diketahui anggota polisi. Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan dan ditemukan 4 bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika Jenis shabu yang disimpan di dalam kotak warna hitam di simpan di dalam tas selempang warna abu- abu.

Barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik kecil yang di duga Narkotika Jenis shabu, 1 (Satu) buah HP samsung warna putih

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku Isak Samuel Entong, Umur 21 Tahun, Warga Jalan Raya Sentani-Depapre Kompleks Doyo Baru.

Barang bukti 4 (Empat) bungkus plastik kecil yang di duga Narkotika Jenis shabu, 1 (Satu) buah HP samsung warna putih.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (Arifin P/IWO)

- Iklan Berita 2 -

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini