MOROTAI, Monitorpapua.com – Kuasa Hukum Gereja Katolik Hati Kudus Yesus (HKY) Daruba, Kabupaten Morotai, Provinsi Maluku Utara, Ignatius Pangulimang, SH. melakukan peninjauan lokasi sebidang tanah SD Naskat Daruba yang berada di Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.
Peninjauan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum tersebut di dampingi Lambatir, mantan Kepala Sekolah SD Naskat Daruba, dalam rangka memastikan batas-batas sebidang tanah SD Naskat demi kepentingan Gugatan Peradilan nantinya.
Usai Peninjauan Lokasi, tepatnya di Pastoran Gereja Katolik Desa Yayasan, Kuasa Hukum Gereja Katolik kepada wartawan mengatakan pihaknya diberikan kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara peradilan terkait sengketa sebidang tanah SD Naskat Daruba yang berada di Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi dan semuanya berjalan dengan baik, tidak ada hambatan.
Pihaknya juga menyampaikan, perkara ini sudah cukup lama pihak gereja mengumpulkan data-data, ternyata semua data-data itu ada dan itu akan kami buktikan lewat proses peradilan.
Dari pihak Gereja Katolik melaui Kuasa Hukum telah melayangkan somasi atau surat teguran kepada pihak yang menempati sebidang tanah tersebut, dengan isi teguran pasal penyerobotan. “Apabila bapak dan ibu merasa keberatan dengan somasi ini maka kami memberikan waktu untuk menghubungi yang bersangkutan,” tegasnya.
Lanjut dia, ternyata di balik Somasi itu, sejumlah pihak hanya mengutus Kuasa Hukum mereka, padahal kami menginginkan untuk datang agar kita bermusyawara bersama akan tetapi sepanjang ini kami masih memberikan ruang kepada para pihak untuk bermusyawara
Surat penunjukkan oleh Camat Radar kepada pihak Sekolah SD Naskat untuk memakai serta menggunakan tanah tersebut juga diikutsertakan Surat Penjualan Jual Beli oleh Pak Larui kepada Pastor Edo, MSC.
Jadi, berdasarkan pentunjuk Agraria, tanah itu berukuran 150 x 80 (Panjang 160 dan Lebar 80) sementara dalam Surat Jual Beli dari Larui yaitu 90 x 75 alasanya karena pada waktu itu ada perluasan pembangunan Lapangan MTQ jadi diberikan untuk perluasan MTQ yang berada di Desa Darame itu,” terangnya
Dalam hal ini pihaknya hanya mempersoalkan sebidang tanah berukuran 90 x 75 yang rencananya Surat gugatan akan dilayangkan pada akhir Oktober 2019 ini.
Sementara, Pastor Paroki Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Daruba RD.Vincent Fernatiyanan, PR membenarkan bahwa pihak Gereja Katolik melalui Kuasa Hukum telah melayangkan Somasi dan telah melakukan musyawara 24 Agustus 2019 Pukul 16.00 Wit. Namun para pihak mereka hanya mengutus Kuasa Hukum mereka.
Pada musyawara itu, kami telah menyampaikan bahwa sebidang tanah tersebut adalah milik gereja katolik dengan latar belakang pada tahun 1968 tersebut, untuk itu menyampaikan beberapa tuntutan kami kepada Kuasa Hukum mereka, yakni kami meminta Tukar Guling sebidang tanah yang telah mereka tempati dengan ukuran dua kali lipat dengan posisi tanah tidak jauh dari kota dan uang ganti rugi sebesar 75 juta.
Pihak Kuasa Hukum mereka menanggapi dengan baik dan katanya bakal menyampaikan kepada para pihak dan memberikan jawaban namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dari Kuasa Hukum mereka.
Dengan demikian, kami akan melakukan melalui jalur hukum karena sampai saat ini tidak ada jawaban dari para pihak.
Media ini telah mengkonfirmasi untuk meminta tanggapan melalui whatshap kepada Fahri Hairuddin yang merupakan salah seorang warga yang menempati sebidang tanah yang disengketakan oleh Gereja Katolik, pihaknya mengarahkan untuk meminta penjelasan kepada ahli waris di mana tanah tersebut mereka beli.
“Minta penjelasan saja ke ahli waris yg torang beli tanah itu, anaknya Pak Larui,”singkatnya (OJE/REN/IWO)