12 Partai Politik Menyatakan Sikap dalam Forum Lintas Partai

99
- Iklan Berita 1 -

SAUMLAKI-KKT, Monitorpapua.com – Forum Lintas Partai Politik mendatangi Kantor Bawaslu dan KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Ibukota Saumlaki, Provinsi Maluku guna melaporkan sejumlah data investigasi dan pengamatan lapangan terkait proses dan tahapan pelaksanaan pemilihan umum di KKT. Khususnya daerah pemilihan satu, bahkan lebih khusus 20 TPS yang ada di Kelurahan Saumlaki.

Forum Lintas Partai Politik menegaskan berdasarkan Asas Pemilihan Umum LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia), maka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KPUD KKT) telah melaksanakan Pemilihan Umum serempak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Daerah Pemilihan 1 (Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Wertamrian) pada 17 April 2019.

Dan telah melakukan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Calon DPRD dari Partai Politik Peserta Pemilu di Kecamatan Wertamrian dan Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan pemilihan susulan di Kecamatan Tanimbar Selatan (20 TPS).

Forum Lintas Partai Politik KKT mendesak KPUD segera mempertanggungjawabkan 19.000 surat suara yang rusak. Pasalnya masyarakat yang mempunyai Hak Pilih Daerah Pemilihan Satu telah mengetahui hasil perolehan suara calon anggota DPRD dari Partai Politik peserta pemilu di Kecamatan Wertamrian, maka secara psikologis masyarakat yang mempunyai hak pilih tersebut tidak memilih calon DPRD yang memperoleh suara yang tidak signifikan. Hal ini mengakibatkan kerugian Partai Politik peserta pemilu dan berdampak langsung kepada calon DPRD lainnya di Daerah Pemilihan 1.

Oleh karena itu, gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 menyatakan sikap Politik;

Pertama, Meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menghentikan dan membatalkan semua Proses Rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kecamatan Wertamrian dan Kecamatan Tanimbar Selatan (Daerah Pemilihan 1).

Kedua, Meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan 1, Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kececamatan Wertamrian.

Ketiga, Meminta Kepada Bawaslu Kabupaten Kepepulauan Tanimbar mendesak KPUD agar memerintahkan Komsi Pemilihan Umum segera mempertanggungjawabkan 19.000 surat suara yang rusak.

Keempat, Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar mempertanyakan salinan berita acara Rekapitulasi Perhitungan suara yang tidak di berikan kepada saksi dari Partai Politik, calon DPRD.

Kelima, Meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar menyelesaikan semua laporan dugaan pelanggaran Money Politic yang di lakukan oknum Calon – Calon Anggota DPRD.

Keenam, Gabungan Partai Politik peserta pemilu 2019 mempertanyan pemilu susulan yang di lakukan oleh  Komisi Pemilahan Umum Daerah KKT yang di lakukan KPUD yang bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 pasal 431.

Ketujuh, Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 mempertanyakan mekanisme distribusi logistik pemilu yang tidak merata, tidak tepat waktu.

Gabungan Partai Politik peserta pemilu 2019 meminta kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu misalnya, tidak memiliki KTP, tidak terdaftar dalam DPT.

Demikianlah Permohonan Pemungutan Suara Ulang Daerah Pemilihan 1 ini, Kami sampaikan kiranya dapat tercipta Pemilu yang LUBER demi dan untuk masyarakat Indonesia, khusus masyarakat Duan Lolat ini.

Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Saumlaki, lima di antaranya menandatangani surat pernyataan ini antara lain Partai Perindo, Partai Garuda, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional dan PKPI Indonesia. (Red-MP/Ren/JB/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini