MOROTAI, Monitorpapua.com – Ratusan Mahasiswa Universitas Pasifik Morotai kembali Unjuk Rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan tuntutan meminta Sikap DPRD Pulau Morotai untuk menolak berbagai Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah menjadi Kontroversi dalam masyarakat dan melemahkan Demokrasi Indonesia. Senin (30/09/2019)
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Pulau Morotai, masa aksi meminta agar Lembaga DPRD memberikan ruang untuk diadakan hearing terbuka. Pernyataan tersebut di sambut baik oleh beberapa Anggota DPRD dan dilakukan hearing terbuka antara masa aksi dan anggota DPRD tepatnya di depan Kantor DPRD Pulau Morotai.
Di saat hearing berlangsung Koordinator Lapangan Aksi Kawal Ekal menyampaikan beberapa tuntutan aksi, di antaranya Menolak RUU KPK yang telah di sahkan, menolak RKUHP, menolak kenaikan Uran BPJS dan Cabut Rancangan UU Pertanahan.
Usai penyampaian tuntutan, Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai M.Rasmin Fabanyo,S.IP mengatakan bahwa secara Lembaga DPRD Pulau Morotai juga memberikan dukungan terkait aksi yang di gelar mahasiswa Unipas Morotai saat ini, pihaknya juga mengajak mahasiswa dan DPRD Morotai untuk mengawal bersama tuntutan yang telah disampaikan oleh kawan-kawan mahasiswa.
Terkait RUU yang telah di sahkan seperti UU KPK, kami secara Lembaga DPRD juga tidak setujuh terkait UU KPK tersebut, karena di nilai Pemberantasan Korupsi itu di lemahkan sementara Korupsi di negara kita ini sudah menjadi Korupsi yang kronis.
Kami DPRD juga sangat mendukung jika Presiden mengeluarkan Perpu, karena ketika UU itu sudah disahkan itu tidak bisa dibatalkan kecuali Presiden RI mengeluarkan Perpu Pengganti UU. Karena yang nama Lembaga Pemberantas Korupsi itu tidak bisa dilemahkan.
Terkait dengan BPJS, kami atas nama DPRD juga menolak kenaikan uran BPJS ini, kami akan berkonsultasi dengan Dinas Kesahatan Provinsi bahkan dengan Kementerian Kesehatan agar tidak di naikan uran BPJS, kasihan masyarakat kita setiap bulan harus membayaran tapi hak kesehatannya tidak di dapat secara wajar.
Begitu juga dengan RKUHP, secara lembaga kami juga tidak setujuh karena dianggap mengganggu Demokrasi di negeri ini, untuk itu kami juga mendukung aksi kawan mahasiswa sepanjang hal itu tidak anarkis, sampaikan aspirasi dengan penuh hikmat dan kecerdasan.
Mengakhiri hearing terbuka, Rasmin Fabanyo meminta waktu 3 hari untuk DPRD Morotai membahas melalui Fraksi untuk menyiapkan Sikap tertulis yang akan di sampaikan ke DPR RI.(OJE/IWO)