
JAKARTA, Monitorpapua.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 tahun 2019.
Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Seperti dilansir di laman www.cnbcindonesia.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam aturan tersebut pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas.
Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019. Menurut Budi Karya seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan ini.
Ini dia daftar Tarifnya :
Sumber : www.cnbcindonesia.com