Kejaksaan Tinggi Papua Sidik Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Keroom

169
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keroom, Trisiswanda Indra
- Iklan Berita 1 -

KEROOM, Monitorpapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya melakukan tindakan penyelamatan uang negara yang diduga telah raib dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Keroom, Provinsi Papua. Kini Kejati sedang menyidik Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial  (Bansos) Kabupaten Keroom sebesar Rp. 80 Miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keroom, Trisiswanda Indra kepada media (29/7/19)

Menurut Kepala BPKAD pihaknya telah mendapat laporan dugaan penyalahgunaan uang negata dan sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus dana Hibah dan Bantuan sosial ( Bansos) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Keroom 2017 sampai akhir 2018. “Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Keroom, sudah membuat langkah pencegahan agar masalah serupa tidak terulang di kemudian hari tegasnya.

“Dana Hibah dan Bansos sudah disalurkan Pemda Keroom kepada oknum-oknum pejabat yang berhak menyalurkannya. Namun tidak mau membuat laporan pertanggungjawaban. Jadi permasalahannya, mereka telah menerima manfaat tidak bisa memberikan pertanggung jawabkan seperti halnya penyusunan laporan keuangan penerima hibah dan bantuan sosial 18 Maret 2018,” tegas Indra

Lebih lanjut kata Kepala BPKAD, pihaknya sudah menyurati ke semua penerima dana hibah dan Bansos agar segera membuat pertanggung jawaban dan memasukan laporan proposal yang sudah diterima manfaatnya dan harus berani bertanggung jawab atas bantuan yang telah diterima dari pemerintah. Namun hingga kini tak kunjung tiba laporannya.

“Dari sekian banyak penerima hibah dan Bansos disinyalir ada yayasan maupun organisasi dan perorangan belum menyampaikan Laporan pertanggung jawaban tidak melaksanakan programnya dan melaporkan ke pemerintah Kabupaten Keroom,” papar Kepala.BPKAD

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah melakukan penyelidikan penggunaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Keroom yang tidak sesuai pelaporannya. Kasus tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2017 dan hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk dana hibah Rp 57 miliar dan dana bansos Rp 23 miliar. Jadi, Jumlah keseluruhan dana hibah dan Bansos yang ada pertanggungjawabannya hanya sekitar Rp 20 miliar, jadi masih Rp 60 miliar yang belum dipertanggung jawabkan,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse. Menurutnya, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut (ARIF/REN/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini