28.4 C
Sorong
Beranda Nasional LSM GEMPUR PBD Menyoroti PHK Sepihak  Karyawan Tetap PT HIP

LSM GEMPUR PBD Menyoroti PHK Sepihak  Karyawan Tetap PT HIP

115
LSM GEMPUR PBD menyoroti PHK sepihak karyawan tetap PT HIP pakai PP 35/2021 pasal 52 ayat 2
LSM GEMPUR PBD menyoroti PHK sepihak karyawan tetap PT HIP pakai PP 35/2021 pasal 52 ayat 2
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com. – Ketua LSM GEMPUR Papua Barat Daya, Sosbin Sitorus menyesalkan tindakan PHK sepihak dilakukan PT HIP Henrison Inti Persada kepada 3 karyawan dengan menggunakan PP 35/2021 pasal 52 ayat 2.

Menanggapi tindakan takterpuji ini, Sosbin menegaskan, PP ini tidak bisa diterapkan tanpa ada pelanggaran yang sifatnya mendesak atau kesalahan berat seperti pencurian, perjudian, minum minuman beralkohol pada jam kerja, tindakan asusila atau tindakan membocorkan rahasia perusahaan.

Kalau hanya perkara sepele seharusnya perusahaan memberikan surat peringatan 1 dan 2, bukan langsung memecat atau SP3. “Ini tindakan sangat tidak manusiawi. Karena mereka menjadi korban PHK memiliki keluarga yang harus dinafkai. Kesedihan dan trauma istri dan anak juga bisa menggangu mental dan ini melanggar hak azasi manusia,” ucap Sosbin.

Ketua LSM GEMPUR yang pernah mengikuti pendidikan di Lemhanas RI ini meminta dengan tegas kepada pihak perusahaan PT HIP dalam hal ini saudara Juntinus A sebagai HR GA Manager menarik dan mencabut surat PHK tersebut.  “Kalau mau PHK ya pakai UU ketenagakerjaan aja, bayar apa yang menjadi hak Pesangon karyawan dihitung sesuai aturan yang berlaku,” tegas ketua Gempur.

“Saya terjun langsung ke Perusahaan PT HIP dan menemui para korban. Mereka bernama D. Gultom sebagai asisten kepala lapangan, Fredrik sebagai Asisten, Doloksaribu sebagai Asisten dan juga Ronald karyawan tetap. Mereka menjelaskan perusahaan mem- PHK hanya karena minum minuman tradisional Tuak di depan rumah pada malam hari di luar jam kerja. Akibatnya, tiga orang yang minum, dua orang dapat PHK dan satu lagi tidak,”jelas korban PHK kepada Ketua LSM.

Penjelasan lebih lanjut kata ketua LSM GEMPUR, mereka yang menjadi korban PHK disuruh menandatangani surat PHK yang menggunakan PP 35/2021 pasal 52 ayat 2 tanpa menjelaskan isi PP tersebut dan kesannya terburu-buru dan memaksakan. “Kami merasa ditipu dan tertipu, kami menyesal terlanjur menandatangani surat PHK itu” sambil menirukan ucapan salah seorang korban PHK.

“Kami berharap ada pihak-pihak yang dapat membantu kami, baik pemerintah maupun penegak hukum, kami mau mendapatkan hak kami, kata seorang lagi ketika kami wawancarai.

Sebagai ketua LSM Pemantau kinerja aparatur negara berharap pemerintah dalam hal ini Dinas tenaga kerja kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini, memanggil dan meminta keterangan dari pihak perusahaan HIP, hal ini bisa saja sudah sering terjadi dan mungkin akan terus terjadi kalau tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Tutup Sosbin Sitorus dalam penjelasan mengamati sering terjadi dan mungkin akan terus terjadi kalau tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. (Stevi)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini