28.9 C
Sorong
Beranda Kota Sorong Papua Barat Daya Nomensen Kareth ST., M.A.P : Diversifikasi Pajak Strategi Pemerintah Papua Barat ...

Nomensen Kareth ST., M.A.P : Diversifikasi Pajak Strategi Pemerintah Papua Barat Daya

33
- Diversifikasi pajak daerah merupakan strategi pemerintah daerah
- Diversifikasi pajak daerah merupakan strategi pemerintah daerah
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, Monitorpapua.com – Diversifikasi pajak daerah merupakan strategi pemerintah Provnsi Papua Barat Daya untuk pengembangan atau memperluas sumber pendapatan daerah (PAD) dengan menggali potensi yang baru sehingga tidak bergantung pada satu sektor.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat Daya dr Halasson F Sinurat S.STP., M.Si melalui Kepala Bidang Pemungutan Pajak Daerah Nomensen Kareth ST., M.A.P ketika ditemui awak media di PT PDKA menyampaikan pemungutan pajak lewat pajak alat berat merupakan bagian dari diversifikasi potensi pajak daerah.

“Apa yang kita lakukan saat ini merupakan diversifikasi potensi pajak daerah dimana langkah yang kita ambil sebelumnya yaitu kita melakukan pendataan,” terangnya.

Menurut UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP 35 Tahun 2023 Kententuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga diturunkan dalam Pergub No 27 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan diubah dengan Perda PDRD Prov PBD No 3 Tahun 2025.

“Sesuai peraturan-peraturan tersebut yang merupakan kewenangan Provinsi dalam pajak dan retribusi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan Alat Berat serta mengelola retribusi jasa umum dan usaha,” ulas Kabid.

Menurutnya, dari bidang pungutan pajak BPPKAD Prov PBD sudah melakukan pendataan sembari berkoordinasi dengan kota dan kabupaten yang ada. “Dengan berkoordinasi lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) yang ada sekiranya kita dapat menggali serta memaksimalkan potensi – potensi yang ada,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan adanya Perpres No 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran tentunya pemerintah daerah manggali potensi yang ada untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

“Sejak Provinsi ini terbentuk tahun 2023 kita sudah melaksanakan perluasan pendataan potensi – potensi yang ada di wilayah PBD. dan kehadiran kami disini (PT PDKA)  dalam rangka pungutan pajak yang resmi diatur dalam undang-undang, dimana saat ini PT PDKA merupakan perusahan yang pertama melaksanakan kewajiban PABnya,” terang Kabid.

Disinggung tentang besaran pajak alat berat tersebut, beliau menjelaskan pihaknya akan melakukan proyeksi data yang disampaikan akan disimulasikan dan menetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Setelah kita menetapkan NPWPD kita simulasikan karena setiap alat berbeda Cubic Centimeternya (CC) , jadi bervariasi, namum secara umum yang terutama adalah memberikan data kepada kita sehingga kita menetapkan dalam angka,” papar Kabid.

Lebuh lanjut beliau menjelaskan kepemilikan alat berat terdapat dua (2) kategori, yang pertama perusahan dan kedua adalah milik pribadi.

“Jadi pungutan yang kita ambil melalui dua aspek tersebut. Dari segi jumlah yang kita rekapitulasi atau data yang ada saat ini sekitar 50 – 60 an alat dan ini masih dari pihak perusahan,” katanya.

Sambungnya, banyak program dari BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya, dimana beberapa tahun yang lalu pernah melakukan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

“Tujuan dilaksanakannya program ini adalah ada kemungkinan kendaraan -kendaraan yang begitu banyak dan sudah lama dan tidak membayar pajak sementara kebutuhan ekonomi semakin meningkat , nah disinilah pemerintah melihat ini sebagai suatu kebijakan untuk meringankan beban hidup masyarakat kita,” ulasnya.

Kegiatan seperti ini akan tetap kita lakukan sambil melihat perkembangan atau dinamika hidup masyarakat. “Harapan kami dengan adanya penghapusan denda pajak ini bisa tumbuh rasa kesadaran dari masyarakat sehingga pajak daerah yang ada dapat bermanfaat dengan baik,” pungkasnya.

Pajak Daerah, Retribusi, dan Pajak Alat Berat merupakan komponen vital dalam Pendapatan Asli Daerah yang bertujuan mendukung kemandirian fiskal sehingga tidak tergantung dari pusat. (Renti, Stevi).

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini